Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Anggota KPU Kaltim Iffa Rosita Ditetapkan jadi Komisioner KPU RI Masa Jabatan 2022-2027, Gantikan Hasyim Asy’ari yang Diberhentikan

Rikip Agustani • Selasa, 10 September 2024 | 17:17 WIB

TINGGAL DILANTIK : Iffa Rosita usai ditetapkan sebagai Komisioner KPU RI Masa Jabatan 2022-2027 pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (10/9). 
TINGGAL DILANTIK : Iffa Rosita usai ditetapkan sebagai Komisioner KPU RI Masa Jabatan 2022-2027 pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (10/9). 
 

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, yang diberhentikan pada Juli 2024 lalu, akhirnya ditetapkan. 

Yakni Anggota KPU Kaltim Iffa Rosita, yang merupakan peringkat kedelapan pada hasil seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu pada Februari 2022 lalu.

Penetapan Iffa Rosita sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU RI masa jabatan 2022-2027 dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (10/9).  

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan hasil penetapan PAW Anggota KPU RI masa jabatan 2022-2027.

Dan Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan melalui rapat internal pada 19 Agustus 2024, dengan berpedpman pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Di mana pada Pasal 37 ayat 1 huruf (c), menyebutkan bahwa anggota KPU berhenti antar waktu karena diberhentikan dengan tidak hormat.

Selanjutnya pada Pasal 37 ayat 4 huruf (a) menerangkan bahwa penggantian antar waktu anggota KPU dilakukan dengan ketentuan anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya. Dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

 “Oleh karena itu, berdasarkan urutan kedelapan, sesungguhnya yang berhak menggantikan Hasyim Asyari adalah Saudara Viryan. Namun saudara Viryan sudah meninggal dunia. Maka berdasarkan urutan peringkat berikutnya lagi, yaitu urutan kan kesembilan, yang berhak menggantikan adalah saudara Iffa Rosita,” kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Baca Juga: Soal Coastal Road Sejak 2019-2024 Pengukuran Saja: Dinas PUPR PPU Hati-hati, Tak Bersedia Tanggapi BPN

Dalam laporannya, Komisi II DPR RI menaruh harapan besar kepada Komisioner KPU RI terpilih, yakni Iffa Rosita agar dapat secara maksimal mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanah yang diemban.

Oleh karena itu, untuk mendukung proses penyelenggaran pemilu yang taat azas, diperlukan sistem pendukung yang sangat memadai. Yaitu penyelenggara pemilu yang mandiri, berintegritas, dan profesional.

Serta menjadikan penyelenggara pemilu bersifat tegas, bertindak independen, dapat berlaku adil dan setara. Memiliki integritas yang kuat dan berkompetensi.

 

Usai mendengar penyampaian laporan Komisi II DPR RI, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna tersebut, menanyakan persetujuan anggota DPR RI yang hadir. "Apakah laporan Komisi II DPR atas penetapan Pergantian Antar Waktu Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?. Setuju ya, terima kasih," pungkas Puan Maharani. (*)

Editor : Thomas Priyandoko
#pilkada #kpu kaltim #pemilihan umum #kpu #pemilu