Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Anindya Bakrie Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin, Munaslub Dinilai Tidak Sah

Dwi Puspitarini • Minggu, 15 September 2024 | 10:45 WIB

 

Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi sebagai ketua Kadin Indonesia dalam Munaslub, Sabtu (14/9).
Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi sebagai ketua Kadin Indonesia dalam Munaslub, Sabtu (14/9).

 

KALTIMPOST.ID, Anindya Bakrie telah terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta, pada Sabtu (14/9).

Pengangkatan Anindya menggantikan Arsjad Rasjid, yang masih memiliki masa jabatan hingga 2026, namun Munaslub tersebut dinilai tidak sah oleh beberapa pihak dalam internal Kadin.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo, atau Bamsoet, menyatakan bahwa pelantikan Anindya sah secara organisasi dan sesuai aturan AD/ART Kadin.

 Baca Juga: Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Ini Rincian dan Panduan Lengkap Cara Mendaftar

Ia mengeklaim Munaslub dihadiri oleh mayoritas Kadin provinsi dan asosiasi, sehingga keputusan tersebut dianggap sah meski pelantikan resminya dijadwalkan pada Minggu (15/9).

"Besok (Minggu, 15/9) kita pelantikan, tadi baru pengesahan, sudah sah, besok dilantik," ujar Bamsoet.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan sikap Dewan Pengurus Kadin yang menganggap Munaslub tersebut ilegal.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menjelaskan bahwa Munaslub ini tidak memenuhi kuorum karena 21 Kadin daerah menolak kehadirannya.

 Baca Juga: Resep Nasi Bakar Ayam Kemangi yang Autentik dan Menggoda Selera: Hidangan Istimewa untuk Keluarga

Dhaniswara menambahkan, Munaslub baru bisa dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah peserta penuh dan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh AD/ART, termasuk tahapan-tahapan penting seperti Surat Peringatan.

"Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal," tegas Dhaniswara.

Ia juga menilai alasan diadakannya Munaslub, yakni keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Sukses Pilpres 2024, tidak relevan karena Arsjad melakukannya atas nama pribadi dan tidak melibatkan Kadin secara institusi.

 Baca Juga: Lebih Sehat dan Hemat: Tanpa Teflon, Bisa Kok Ubah Wajan Biasa Jadi Anti Lengket

Arsjad telah mengajukan berhalangan sementara yang disetujui oleh Dewan Pengurus, termasuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Meskipun telah diadakan Munaslub, Arsjad Rasjid direncanakan akan mengadakan konferensi pers pada Minggu (15/9) untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait legalitas Munaslub tersebut. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#tidak memenuhi kuorum #Anindya Bakrie Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum Kadin #Arsjad Rasjid #Hotel St Regis #Munaslub Dinilai Tidak Sah #ad/art