Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mau Dua Paspor? Ini Syarat Jadi Warga Negara Ganda Belanda

Dwi Puspitarini • Minggu, 15 September 2024 | 14:07 WIB
Belanda hanya mengakui kewarganegaraan tunggal, namun ada pengecualian untuk kewarganegaraan ganda.
Belanda hanya mengakui kewarganegaraan tunggal, namun ada pengecualian untuk kewarganegaraan ganda.

 

KALTIMPOST.ID, Belanda dikenal sebagai negara yang menganut asas ius sanguinis, yaitu kewarganegaraan yang didasarkan pada keturunan.

Hal ini berarti seseorang yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan Belanda akan secara otomatis menjadi warga negara Belanda, meskipun lahir di luar negeri.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah Belanda mengakui kewarganegaraan ganda?

 Baca Juga: Kontroversi Sepak Bola PON 2024: Rasiman Anggap Keputusan Sulteng Walk Out sebagai Hak

Secara umum, Belanda tidak mengakui kewarganegaraan ganda sejak peraturan yang diterapkan pada 2014.

Jika seseorang ingin menjadi warga negara Belanda melalui proses naturalisasi, maka ia harus melepaskan kewarganegaraan asalnya, seperti kewarganegaraan Indonesia.

Namun, terdapat beberapa pengecualian dan kondisi khusus di mana seseorang dapat mempertahankan dua kewarganegaraan.

 Baca Juga: Peneliti Prediksi Mega El Nino Bisa Picu Bencana Global seperti Great Dying

Salah satu cara untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda adalah dengan menikah dengan warga negara Belanda.

Ini merupakan jalan paling mudah karena seseorang dapat mengajukan kewarganegaraan Belanda melalui pernikahan tanpa kehilangan status kewarganegaraannya di negara asal, seperti Indonesia. Dengan demikian, mereka bisa memiliki dua paspor.

Selain itu, mereka yang lahir di wilayah Belanda Karibia seperti Curacao, Aruba, dan Sint Maarten juga dapat memiliki kewarganegaraan ganda.

Proses naturalisasi di wilayah ini tidak mewajibkan pelepasan kewarganegaraan asal, memungkinkan individu untuk memegang dua kewarganegaraan.

Baca Juga: Anindya Bakrie Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin, Munaslub Dinilai Tidak Sah 

Pengungsi yang mengungsi ke Belanda juga dapat memperoleh kewarganegaraan tanpa melepaskan kewarganegaraan asal mereka.

Karena status mereka sebagai pencari suaka politik, pengungsi memiliki pengecualian khusus di bawah hukum kewarganegaraan Belanda.

Namun, bagi warga negara Belanda yang memperoleh kewarganegaraan lain, kewarganegaraan Belanda akan otomatis hilang kecuali terdapat kondisi tertentu.

Misalnya, jika seseorang lahir dan tinggal di negara tempat ia memperoleh kewarganegaraan baru, maka Belanda bisa mengizinkannya untuk mempertahankan kewarganegaraan ganda.

 Baca Juga: Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Ini Rincian dan Panduan Lengkap Cara Mendaftar

Proses naturalisasi di Belanda juga memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu, termasuk usia minimal 18 tahun, tidak memiliki catatan kriminal, dan telah tinggal di Belanda selama minimal lima tahun secara berturut-turut.

Selain itu, calon warga negara harus memenuhi persyaratan integrasi seperti menguasai bahasa Belanda dan mengikuti ujian inburgering.

Secara keseluruhan, meskipun kebijakan dasar Belanda hanya mengakui satu kewarganegaraan, ada pengecualian-pengecualian tertentu yang memungkinkan individu memiliki dua kewarganegaraan.

Hal ini bergantung pada kondisi seperti pernikahan, asal kelahiran, atau status pengungsi. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#ius sanguinis #belanda #proses naturalisasi #kewarganegaraan ganda