KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Maskapai penerbangan Lion Air Grup diduga melakukan monopoli terhadap harga tiket pesawat.
Itu lantaran Lion Air Group menjadi satu-satunya maskapai penerbangan yang tidak patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam melaporkan setiap perubahan kebijakan tarifnya kepada KPPU.
Dalam hal ini dugaan kartel terhadap harga tiket pesawat.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Fanshurullah Asa menegaskan atas ketidakpatuhan Lion Air Group, pihaknya menduga adanya perbuatan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Lion Group.
“Sehingga kami berinisiatif untuk mulai melakukan penyelidikan awal atas perusahaan tersebut,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9).
Pria yang akrab disapa Ifan ini melanjutkan tindakan penyelidikan tersebut telah diputuskan KPPU dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Rabu (18/9).
Sebagai informasi, KPPU telah memutus Perkara No. 15/KPPU-I/2019 terkait adanya pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ada 7 terlapor berkaitan dengan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang ekonomi dalam negeri. Perkara tersebut diputus pada 22 Juni 2020. Melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Dalam putusan itu, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Kemudian putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada 13 Desember 2022.
Dan isinya memerintahkan kepada para terlapor, untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan pelaku usaha yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun. Sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, KPPU telah mulai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan sejak September 2023. Pada bulan Maret 2024, KPPU telah beberapa kali memanggil ketujuh maskapai yang menjadi terlapor dalam putusan itu. Dan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pengawasan putusan tersebut.
KPPU juga telah memanggil dan meminta data yang relevan dari stakeholder terkait, serta pihak lain yang terkait dengan jasa angkutan udara. Namun dari ketujuh terlapor tersebut, yakni PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi yang merupakan bagian dari PT Lion Group, tidak hadir memenuhi panggilan KPPU. Serta tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dan dokumen yang diminta. Sehingga dinilai bahwa maskapai di bawah bendera PT Lion Group tersebut, tidak mematuhi Putusan MA.
“KPPU mencurigai adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Lion Group dibalik pengabaian atas Putusan MA tersebut,” tegas Ifan.
Mantan kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ini menegaskan bahwa KPPU telah memutuskan untuk memulai penyelidikan awal atas PT Lion Group. KPPU juga akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor, serta PT Air Asia Indonesia. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan mendalam, dan melacak potensi pelanggaran pada industri penerbangan domestik. “PT Air Asia Indonesia akan dipanggil Senin (23/9) depan, dalam kapasitasnya sebagai maskapai yang berada di pasar yang sama dengan ketujuh terlapor,” pungkas dia. (*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko