Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nasib Bandara Sepinggan Dipertanyakan, Bandara Nusantara Siap Jadi Rival?

Rikip Agustani • Minggu, 22 September 2024 | 17:10 WIB
Pengamat Penerbangan Alvin Lie.
Pengamat Penerbangan Alvin Lie.

 

KALTIMPOST.ID, Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menjadikan Bandara Nusantara sebagai bandara internasional dan melayani penerbangan komersial menuai kontroversi.

Pasalnya, hal tersebut dinilai melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah sendiri. Apalagi sejak awal, pembangunan Bandara Nusantara sebagai bandara penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN), hanya diperuntukkan untuk melayani penerbangan very very important person (VVIP) atau tamu kenegaraan. 

Pengamat Penerbangan Alvin Lie menegaskan bahwa pemerintah wajib mematuhi sejumlah regulasi terkait dengan Bandara Nusantara.

Di mana ada 2 Peraturan Presiden (Perpres) tentang IKN, yakni Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana IKN dan Perpres No 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis IKN.

 Baca Juga: Bandara Sepinggan Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Kalimantan, Tahun Lalu Bisa Layani 77 Ribu Penumpang Mancanegara ke Kaltim

Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandar Udaraan Nasional. “Pemerintah wajib patuhi regulasi tersebut,” katanya kepada Kaltim Post, Minggu (22/9).

Salah satunya dalam Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, Pasal 16 menerangkan bahwa Penetapan Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan rencana induk nasional Bandar Udara, pertahanan dan keamanan negara, pertumbuhan dan perkembangan pariwisata, kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional, dan pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri.

Di mana rencana induk nasional Bandar Udara merupakan arah kebijakan nasional Bandar Udara dan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, penyusunan rencana induk, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan bandar udara.

 Baca Juga: Geger! Tujuh Mayat Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi

Sementara, pertahanan dan keamanan mengacu pada arah kebijakan pertahanan dan keamanan nasional yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pertahanan dan keamanan nasional.

Lalu, pertumbuhan dan perkembangan pariwisata merupakan potensi pertumbuhan dan perkembangan pariwisata pada suatu daerah yang didasarkan pada lokasi bandar udara yang terletak di daerah tujuan wisata dan tersedianya infrastruktur pariwisata seperti hotel, restoran, serta adanya moda transportasi darat.

Selain itu, kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional merupakan potensi angkutan udara dan potensi permintaan angkutan udara dalam dan luar negeri.

Dan pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri didasarkan pada pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi yang tinggi dan adanya kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi.

 Baca Juga: Pilkada dengan Calon Tunggal: Bawaslu Fokus Awasi Kampanye Kotak Kosong

Sedangkan pada regulasi yang lain, yakni Perpres No 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis IKN.

Pada Pasal 20 telah menegaskan bahwa strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara, dengan membangun Jalan Tol dari KIPP menuju bandar udara internasional.

Dengan waktu tempuh kurang dari 50  menit. Dalam hal ini adalah Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

“Jadi, apakah pernyataan Menhub sudah berdasar kajian kelayakan? Apakah selama ini Bandara Sepinggan memang dirancang hanya untuk melayani domestik? Atau ini hanya pernyataan penguasa (bukan pejabat) yang hanya sesuka sendiri tanpa kajian mendalam?,” kritik Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) sejak tahun 2021 ini.

 Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Hari Raya Galungan yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna: Simbol Kemenangan Dharma di Bali

Oleh karenanya, Alvin Lie kembali mengingatkan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana untuk menjadikan Bandara Nusantara sebagai bandara internasional dan menggeser peran Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Hanya untuk melayani penerbangan domestik atau dalam negeri saja. Sebelum dilakukan kajian yang mendalam.

“Harus ada kajian yang objektif dan komprehensif. Jangan kajian yang sekadar untuk justifikasi keinginan penguasa saja,” pungkas pria yang juga fans Liverpool FC ini. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#bandara sams sepinggan #IKN #Pengamat penerbangan Alvin Lie #kontroversi #regulasi penerbangan #Bandara Nusantara #kalimantan timur #rival