Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPPU Bongkar Penyebab Utama Mahalnya Tiket Pesawat di Indonesia: Dari Avtur hingga Perilaku Maskapai

Rikip Agustani • Senin, 23 September 2024 | 07:55 WIB
BEBER HARGA TIKET MAHAL: Anggota KPPU Budi Joyo Santoso (kemeja biru dongker) usai diskusi membahas persoalan tingginya harga tiket domestik di Indonesia, di Jakarta, Jumat (20/9).
BEBER HARGA TIKET MAHAL: Anggota KPPU Budi Joyo Santoso (kemeja biru dongker) usai diskusi membahas persoalan tingginya harga tiket domestik di Indonesia, di Jakarta, Jumat (20/9).

 

KALTIMPOST.ID, Mahalnya harga tiket pesawat domestik menjadi sorotan public, hingga menjadi perhatian pemerintah belakangan ini.

Tidak terkecuali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berbagai upaya pun telah dilakukan KPPU, untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut.

Salah satunya, dalam faktor pembentuk harga avtur, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Untuk mengevaluasi adanya konstanta atau ketetapan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 K/10/MEM/2019.

Tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

 Baca Juga: Nasib Bandara Sepinggan Dipertanyakan, Bandara Nusantara Siap Jadi Rival?

“KPPU menilai dalam konstanta sebesar Rp 3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh (paling mahal) bagi pengangkutan dan penyimpanan,” kata Anggota KPPU Budi Joyo Santoso usai diskusi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dan beberapa pakar seperti Piter Abdullah, Taufikurrahman, dan Sunarsip di Jakarta, Jumat (20/9) lalu.

Selain harga avtur, Budi Joyo Santoso juga membeberkan faktor lainnya yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.

Yakni tingginya biaya distribusi avtur yang masih tertutup atau dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha.

Terkait distribusi avtur, telah diatur melalui Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi  (BPH Migas) Nomor 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara.

 Baca Juga: KPU Kubar Tetapkan Tiga Paslon Bupati Lolos Pilkada 2024

Distribusi ini disinyalir mengarah pada monopoli oleh Pertamina. Di mana pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar, jika tidak bekerja sama dengan Pertamina.

“Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40 persen dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut,” ujar dia.

Kemudian, lanjut Budi Joyo Santoso, komponen pembentuk harga yang besar lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat. Yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket.

Komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk. Sehingga, menurunkan biaya komponen pembentuk harga tiket, menurutnya juga merupakan solusi yang harus ditempuh.

 Baca Juga: 288 Artefak Bali Dikembalikan Belanda, Langkah Restitusi Penting di Era Pasca Kolonialisme

“Untuk itu KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga,” terang mantan Kepala Bidang Kesekretariatan, Pelaksana Likuidasi Bank di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.

Hal lainnya yang diduga menjadi penyebab mahalnya harga tiket domestik, menurut KPPU adalah perilaku pelaku usaha.

Untuk itu dalam Putusan KPPU terkait kartel tiket pesawat yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung (MA), para maskapai terlapor yang diduga melakukan persekongkolan untuk mengontrol harga tiket, diwajibkan untuk melaporkan.

Setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU. Ini ditujukan agar mencegah adanya perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para maskapai penerbangan.

“Namun sayangnya Lion Group tidak patuh atas putusan (baik putusan KPPU maupun putusan MA). Sehingga patut diduga ketidakpatuhan tersebut mengarah pada perilaku anti persaingan,” ungkap Budi Joyo Santoso.

 Baca Juga: Pilkada dengan Calon Tunggal: Bawaslu Fokus Awasi Kampanye Kotak Kosong

Oleh karenanya itu, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan awal. Untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Lion Group.

Dengan terlapor PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi, yang diduga melakukan perbuatan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

“Jika terbukti melanggar, KPPU dapat menjatuhkan denda kepada Lion Group paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih atau paling banyak sebesar 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#maskapai #kppu #Perilaku Maskapai #Biaya Penerbangan #monopoli #indonesia #harga tiket pesawat #pertamina #avtur