KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan tahapan pengundian nomor urut.
Untuk calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024, Senin (23/9).
Sejak reformasi, terhitung Kalimantan Timur (Kaltim) telah 3 kali mengadakan pilkada secara langsung. Mulai tahun 2008, 2013, dan 2018.
Dari catatan yang dihimpun Kaltim Post, pasangan calon (paslon) yang mendapat nomor urut ganjil telah 3 kali menjadi pemenang pemilihan gubernur (pilgub) di Kaltim. Yakni nomor urut 1 dan nomor 3. Berikut catatan yang dirangkum dari Bank Data Kaltim Post :
Baca Juga: Hasil Pengundian Nomor Urut, Isran-Hadi sebut Nomor 1 Tak Bisa Ditandingi
Pilgub Kaltim 2008
Pada tahun ini, masyarakat Kaltim pertama kalinya dapat memilih gubernur dan wakil gubernurnya secara langsung. Ada 4 paslon yang mengikuti Pilgub Kaltim Tahun 2008 ini.
Dengan ketentuan berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, apabila tidak ada paslon kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30 persen dari jumlah suara sah, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
Di mana paslon nomor urut 1 Awang Faroek Ishak-Farid Wadjdy mengumpulkan suara terbanyak, yakni 426.325 suara (28,90 persen). Di posisi kedua paslon nomor urut 3 Achmad Amins-Hadi Mulyadi sebanyak 396.229 suara (26,90 persen), lalu paslon nomor urut 4 Jusuf SK-Luther Kombong sebanyak 371.229 suara (25,61 persen), dan paslon nomor urut 2 Nusyirwan Ismail-Heru Bambang di posisi terakhir dengan 280.949 suara (19,04 persen).
Dilanjutkan dengan putaran kedua, paslon nomor urut 1, Awang Faroek-Farid Wadjdy menjadi pemenang Pilgub Kaltim Tahun 2008, dengan perolehan sekira 740.700 suara (57 persen) dan Achmad Amin-Hadi Mulyadi sekira 537.600 suara (42 persen).
Pilgub Kaltim 2013
Jumlah peserta pada Pilgub Kaltim Tahun 2013 berkurang. Hanya diikuti oleh 3 paslon. Akan tetapi Pilgub Kaltim ini hanya berlangsung 1 putaran.
Itu dikarenakan ada paslon yang suaranya melebihi 30 persen. Yakni paslon nomor urut 1 Awang Faroek Ishak-HM Mukmin Faisyal HP yang menjadi pemenang Pilgub Kaltim 2013-2018 setelah meraih suara terbanyak dengan 644.887 suara (43,02 persen), mengungguli paslon nomor urut 3 Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni yang meraih 545.638 suara (36,40 persen), dan paslon nomor urut 2 2 Farid Wadjdy-H Aji Sofyan Alex dengan perolehan suara sebanyak 308.572 suara (20,58 persen).
Baca Juga: Hasil Pengundian Rudy-Seno Nomor Urut 2, Rudy Mas'ud: Sesuai Keinginan Kami
Pilgub Kaltim 2018
Ketentuan mengenai pilkada dua putaran jika suara paslon tidak melebihi 30 persen, dihapus pada Pilgub Kaltim 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
Di mana, paslon nomor urut 3 Isran Noor-Hadi Mulyadi menjadi pemenang Pilgub Kaltim tahun 2018, setelah memperoleh 417.711 suara (31,33 persen). Disusul paslon nomor urut 4 Rusmadi-Safaruddin dengan 324.224 suara (24,32 persen), lalu paslon nomor urut 2 Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat dengan perolehan 302.987 suara (22,73 persen), dan terakhir paslon cagub-cawagub Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi dengan 228.166 suara (21,62 persen). (*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko