Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Merugikan UMKM: Kebijakan Pengetatan Rokok Dinilai Ancam Lapangan Kerja di Industri Tembakau

Dwi Puspitarini • Selasa, 24 September 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi. Rokok tanpa merek yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Ilustrasi. Rokok tanpa merek yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

 

KALTIMPOST.ID, Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya, menyampaikan kritik terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur pengetatan produksi rokok.

Menurut Willy, kebijakan ini berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di sektor industri hasil tembakau (IHT), yang akan berdampak luas pada ekonomi nasional.

"Alih-alih menciptakan lapangan kerja, kebijakan ini justru mengancam hajat hidup banyak orang," kata Willy, Selasa (24/9).

Menurutnya, pengetatan produksi rokok, termasuk kebijakan standardisasi kemasan polos tanpa merek yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), dapat menurunkan produksi rokok secara signifikan, yang berdampak langsung pada tenaga kerja.

 Baca Juga: Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Menggantung, KPK Belum Umumkan Hasil Analisis

Ia juga menyatakan bahwa banyak warung kecil bergantung pada penjualan rokok sebagai bagian besar dari pendapatan hariannya.

"Kebijakan ini pasti menekan dari sisi produksi IHT. Potensi PHK massal jadi keniscayaan," tambah Willy.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahkan memprediksi PHK massal tidak hanya terjadi di industri tembakau, tetapi juga di sektor pendukung seperti industri kertas dan filter.

Willy menyoroti bahwa banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau, mulai dari petani hingga pedagang kecil.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga menuai kritik dari pelaku usaha, baik domestik maupun internasional, karena dampaknya yang luas terhadap industri rokok nasional, terutama usaha kecil dan menengah (UMKM) rokok kretek.

Rancangan RPMK juga mengadopsi aturan internasional dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang sebenarnya belum diratifikasi oleh Indonesia. "Pendapatan mereka bisa berkurang hingga 80 persen," pungkas Willy. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#rokok kretek #Kebijakan Pengetatan Rokok #Merugikan UMKM #phk #Rokok tanpa merek #Ancam Lapangan Kerja #RPMK #kemasan polos tanpa merek #industri tembakau #kemenperin