Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Ini Aturan dan Larangannya

Dwi Puspitarini • Rabu, 25 September 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi. Masa kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung sekitar dua bulan ini merupakan tahap penting sebelum pemilih memberikan suaranya.
Ilustrasi. Masa kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung sekitar dua bulan ini merupakan tahap penting sebelum pemilih memberikan suaranya.

 

KALTIMPOST.ID, Hari ini, Rabu (25/9/2024), masa kampanye Pilkada 2024 resmi dimulai setelah para pasangan calon kepala daerah menerima nomor urut.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Masa kampanye yang berlangsung sekitar dua bulan ini merupakan tahap penting sebelum pemilih memberikan suaranya pada 27 November 2024.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan, “Kampanye ini bukan hanya sebagai alat promosi paslon, tetapi juga sebagai sarana pendidikan politik yang bertanggung jawab bagi masyarakat.”

 Baca Juga: Inspirasi Dekorasi Rumah Gaya Bohemian: Keindahan Kerajinan Makrame untuk Setiap Sudut Rumah yang Elegan dan Mudah Dibuat

Kampanye bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih, yang diharapkan dapat mencerminkan demokrasi yang sehat di Pilkada 2024.

Aturan kampanye Pilkada diatur oleh KPU melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menetapkan sejumlah regulasi dan batasan selama masa kampanye.

Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon, serta oleh gabungan partai politik dan tim kampanye.

Anggota masyarakat juga dapat menjadi peserta kampanye, namun tidak boleh ikut serta dalam kegiatan politik selain sebagai peserta kampanye.

 Baca Juga: Wanita Muda Tersangka Pembunuhan Bayi di Rest Area Tol Pemalang: Kronologi dan Fakta Terbaru

Aturan yang Harus Dipatuhi Selama Kampanye Pilkada 2024:

  1. Kampanye harus dilaksanakan sebagai bentuk pendidikan politik yang bertanggung jawab.
  2. Tujuan kampanye adalah meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
  3. Kampanye dilakukan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
  4. Kampanye juga dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
  5. Kampanye hanya boleh diikuti oleh anggota masyarakat yang sah sebagai peserta.
  6. Materi kampanye harus memuat visi dan misi pasangan calon yang sesuai dengan rencana pembangunan daerah.
  7. Selain visi dan misi, program kerja calon juga harus disampaikan kepada masyarakat.
  8. Materi kampanye dapat disampaikan secara tertulis atau lisan, dengan penyampaian yang sesuai.

 Baca Juga: Wisata Kuliner: Ancur Paddas, Bubur Andalan Khas Berau

Selain aturan yang harus diikuti, ada juga larangan yang wajib diperhatikan oleh para pasangan calon dan tim kampanye. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi berat.

Larangan Selama Masa Kampanye Pilkada 2024:

  1. Tidak boleh mempertanyakan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau calon kepala daerah dilarang.
  3. Melakukan kampanye dengan hasutan, fitnah, atau mengadu domba partai politik atau masyarakat.
  4. Tidak boleh menggunakan kekerasan atau mengancam masyarakat.
  5. Kampanye tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
  6. Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah atau daerah untuk kampanye.
  7. Tidak boleh menggunakan tempat ibadah atau pendidikan untuk kegiatan politik.
  8. Pawai kampanye dilarang dilakukan di jalan raya dengan berjalan kaki atau kendaraan.
  9. Dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

KPU juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong di wilayah yang hanya memiliki satu calon.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan, "KPU tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong.

Yang kami fasilitasi hanya pasangan calon yang mendaftar." Namun, KPU tidak bisa melarang masyarakat yang ingin mengampanyekan kotak kosong karena aturan tersebut belum diakomodasi dalam undang-undang.

Saat ini, tercatat ada 35 wilayah yang memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. KPU menegaskan bahwa kampanye kotak kosong tidak akan diatur secara resmi, tetapi juga tidak bisa dilarang oleh pihak berwenang.

Dengan masa kampanye yang telah dimulai, diharapkan setiap pasangan calon dan masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terlaksananya Pilkada yang aman, tertib, dan kondusif. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post

Editor : Dwi Puspitarini
#aturan dan larangan #Aman dan Tertib #kpu #masa kampanye pilkada 2024 #kotak kosong