KALTIMPOST.ID, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Presiden kedua RI, Soeharto, dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang sebelumnya memuat perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan bersih tanpa Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Keputusan ini disampaikan Ketua MPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).
Bamsoet menjelaskan, pencabutan nama Soeharto dilakukan karena mantan presiden tersebut telah meninggal dunia.
"Secara pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bamsoet, merujuk pada TAP MPR Nomor 11/MPR/1998.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Megathrust Menunggu Waktu, Ini Doa Menghadapi Bencana Gempa
Sebelumnya, TAP MPR Nomor 11/1998 menyebutkan upaya pemberantasan KKN harus dilakukan terhadap pejabat negara, mantan pejabat, dan juga mantan Presiden Soeharto.
Ketetapan ini dikeluarkan pada 13 November 1998 di bawah pimpinan Ketua MPR Harmoko.
Keputusan mencabut nama Soeharto diambil setelah adanya surat dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024 dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024.
Menurut Bamsoet, secara yuridis, TAP MPR Nomor 11/1998 masih berlaku, tetapi proses hukum terhadap Soeharto dianggap selesai karena beliau telah wafat.
Selain itu, dalam sidang yang sama, MPR juga memutuskan untuk mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang sebelumnya mencabut kekuasaan Presiden Sukarno.
Salah satu alasan pencabutan ini adalah karena tuduhan Sukarno melindungi Partai Komunis Indonesia (PKI) dianggap tidak terbukti.
Bamsoet menyampaikan bahwa MPR terus berupaya mewujudkan rekonsiliasi nasional melalui keputusan-keputusan ini.
"Seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional," jelasnya.
Baca Juga: Wanita Muda Tersangka Pembunuhan Bayi di Rest Area Tol Pemalang: Kronologi dan Fakta Terbaru
Keputusan lainnya yang diambil dalam sidang tersebut adalah pencabutan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 terkait pemberhentian Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
MPR menyatakan bahwa ketetapan tersebut kini dinyatakan tidak berlaku lagi, sebagai bagian dari pemulihan nama baik Gus Dur.
TAP MPR Nomor II/2001 sebelumnya menyatakan bahwa Gus Dur diberhentikan karena menolak memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR pada 2001.
Gus Dur juga sempat menerbitkan Maklumat Presiden yang salah satu isinya membubarkan DPR, yang akhirnya membuat MPR memutuskan untuk memberhentikannya pada 23 Juli 2001.
Keputusan pencabutan TAP MPR tersebut diajukan oleh Fraksi PKB, yang menilai hal ini merupakan langkah penting untuk memulihkan nama baik Gus Dur.
"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi MPR," kata Eem Marhamah Zulfa, perwakilan Fraksi PKB.
Kejaksaan sempat menetapkan Soeharto sebagai tersangka korupsi pada 2000 terkait penyalahgunaan dana di tujuh yayasan.
Namun, upaya menghadirkannya ke pengadilan selalu terhalang oleh alasan kesehatan, hingga pada 2006, pemerintah di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk menghentikan perkara Soeharto karena kondisi kesehatannya yang permanen.
Dengan keputusan MPR ini, baik nama Soeharto maupun Gus Dur mendapatkan status hukum yang baru.
Bamsoet menyebut bahwa langkah ini adalah bagian dari proses menuju rekonsiliasi nasional, di mana MPR berperan sebagai rumah besar bangsa.
Rekonsiliasi ini dinilai penting dalam upaya membangun kembali hubungan harmonis di antara para pemimpin bangsa dan masyarakat.
Keputusan-keputusan yang diambil dalam sidang ini diharapkan dapat menjadi pijakan untuk menegakkan keadilan dan keutuhan nasional.
Dalam sidang tersebut, Bamsoet juga menegaskan bahwa TAP MPR 11/1998 terkait pemberantasan KKN masih berlaku bagi para pejabat lainnya, dan penegakan hukum tetap harus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, kolusi, atau nepotisme.
Sidang Akhir Masa Jabatan MPR ini dihadiri oleh berbagai fraksi dan perwakilan dari lembaga-lembaga negara, serta mendapatkan perhatian luas dari publik karena berbagai keputusan penting yang diambil terkait masa lalu bangsa. (*)
Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post
Editor : Dwi Puspitarini