KALTIMPOST.ID, Kasus video asusila yang melibatkan seorang guru dan siswi di Gorontalo telah menghebohkan publik.
Video tersebut menunjukkan tindakan tidak pantas antara guru berinisial DH dan siswi berinisial PP.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi di rumah teman korban pada 6 September 2024.
"Ada unsur pemaksaan dari guru ke siswa saat keduanya pertama kali berhubungan seksual," ungkapnya.
Polisi telah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka. DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Menurut AKBP Deddy Herman, tujuan utama perekaman adalah untuk membuktikan kepada istri pelaku tentang perilaku tidak pantas suaminya.
Sebelumnya, keluarga pelaku tampaknya tidak percaya dengan tuduhan yang ditujukan pada oknum guru tersebut.
"Dia merekam untuk melaporkan kejadian itu kepada istri sang guru," kata Deddy.
Kepala sekolah tempat kejadian, RB, membenarkan bahwa siswi yang merekam video tersebut bukanlah siswi di sekolahnya.
"Dari seragamnya saja sudah jelas, pelaku menggunakan seragam pramuka, sedangkan siswa kami memakai batik khas sekolah," ujarnya.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengonfirmasi bahwa motif perekam adalah untuk melaporkan kejadian tersebut. "Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.
Namun, niat baik siswi tersebut justru berujung pada penyebaran video yang meluas dan merusak reputasi banyak pihak. (*)
Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post
Editor : Dwi Puspitarini