Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gerak Cepat, KPK Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Kaltim

Dwi Puspitarini • Sabtu, 28 September 2024 | 18:09 WIB

 

 

Ilustrasi gedung KPK. KPK telusuri jejak korupsi IUP di Kaltim. 10 saksi diperiksa untuk ungkap peran mereka.
Ilustrasi gedung KPK. KPK telusuri jejak korupsi IUP di Kaltim. 10 saksi diperiksa untuk ungkap peran mereka.

 

KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat usai mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Pada Jumat, 27 September 2024, sebanyak 10 saksi diperiksa oleh penyidik KPK untuk mendalami keterlibatan mereka dalam proses izin tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mengungkap peran mereka dalam pengurusan IUP.

“Saksi didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu ( 28/9/2024).

 Baca Juga: Hati-Hati Bahaya Child Grooming! Inilah Cara Pelaku Child Grooming Memancing Anak-Anak untuk Kepentingan Seksual

Kendati demikian, KPK belum bersedia merinci informasi yang diperoleh dari para saksi. Tessa menegaskan bahwa informasi lebih mendetail akan disampaikan saat persidangan.

 “Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan nanti,” kata Tessa.

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur. Tessa hanya memberikan inisial nama-nama saksi, yaitu AH, ADR, AF, AML, ANA, ARF, AI, AB, BH, dan RS.

Para saksi diperiksa terkait keterlibatan mereka dalam proses pengurusan izin tersebut, namun belum ada rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan.

 Baca Juga: Mafia Jurnal di Universitas Lambung Mangkurat: Mengungkap Modus Operandi Prof Juhriyansyah Dalle

Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait IUP di Kaltim, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.

Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu dari tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.

Kasus ini mulai masuk tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Sejak saat itu, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberikan status cegah kepada ketiga tersangka.

Langkah ini diambil agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

 Baca Juga: LHKPN Ungkap Kekayaan Bupati Purworejo: Hidup Sederhana, Hanya Miliki Motor dan Koleksi Sepeda Antik

KPK berharap, proses penyidikan ini dapat berjalan lancar sehingga penanganan kasus korupsi di sektor pertambangan dapat segera terungkap.

Dugaan rasuah ini menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan besar, terutama terkait eksploitasi sumber daya alam yang memengaruhi perekonomian daerah.

Penyidikan KPK terhadap kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan, mengingat keterlibatan tokoh penting seperti mantan gubernur.

KPK terus mengupayakan pemeriksaan secara menyeluruh agar dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap proses perizinan pertambangan di Kalimantan Timur. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post

Editor : Dwi Puspitarini
#korupsi izin pertambangan #KPK Periksa 10 Saksi #awang faroek ishak #pengadaan #tindak pidana korupsi #gerak cepat #kaltim #ditjen imigrasi kemenkumham