Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Lapsus Minggu Ini: Pengelolaan SDA di Kaltim Lekat dengan Korupsi

Muhammad Ridhuan • Minggu, 29 September 2024 | 10:05 WIB

KALTIMPOST.I

Orin Gusta Andini . (IST)
Orin Gusta Andini . (IST)
KALTIMPOST.ID, Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Unmul (FH) Unmul menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas korupsi di Kaltim dan daerah lain. Itu berangkat dari ditetapkannya mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka mantan Gubernur Kaltim AFI, sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kaltim kembali mengonfirmasi bahwa pengelolaan SDA (sumber daya alam) selama ini lekat dengan korupsi,” ungkap Juru Bicara Saksi FH Unmul Orin Gusta Andini dalam keterangan persnya yang diterima Kaltim Post, Sabtu (28/9).

Dosen Fakultas Hukum Unmul tersebut menerangkan, kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yang serampangan dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, dan lingkungan. Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA, justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan. 

“Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yang berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA,” ungkapnya.

Karena itu, Saksi FH Unmul memberikan catatan antara lain, korupsi terkait izin tambang yang melibatkan AFI menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim. SDA menjadi “lahan basah” kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai penyalahgunaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi. Lalu penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan.

“KPK harus mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi AFI. Di sisi lain, Saksi menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi saat AFI masih menjabat sebagai gubernur Kaltim. KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian izin tambang masih menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, operasi KPK di sebuah rumah mewah di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, Senin (23/9) malam membuat publik Kaltim tersentak. Rumah berpagar besi tinggi dan berkelir putih itu diketahui milik Awang Faroek Ishak, mantan gubernur Kaltim periode 2008-

2018. 

Editor : Uways Alqadrie
#Fakultas Hukum Unmul #kpk