Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bandara Internasional Nusantara Diduga Langgar Permenhub, Jaraknya Hanya 24,4 Km dari Bandara SAMS Sepinggan

Rikip Agustani • Minggu, 29 September 2024 | 16:50 WIB
KURANG 60 KM: Jarak antara Bandara Internasional Nusantara dengan Bandara SAMS Sepinggan.
KURANG 60 KM: Jarak antara Bandara Internasional Nusantara dengan Bandara SAMS Sepinggan.

 

KALTIMPOST.ID, Pembangunan Bandara Internasional Nusantara diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Pasalnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah menerbitkan Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2019. Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Salah satunya mengatur mengenai jarak antar bandara.  

Berdasarkan lampiran Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, kriteria cakupan pelayanan bandara di wilayah Kalimantan adalah radius pelayanan 60 kilometer (jarak lurus 2 bandara 120 km).

Atau waktu tempuh moda transportasi lain minimal 4 jam. Di mana jarak/waktu pencapaian moda transportasi darat atau moda transportasi lainnya yang dapat dilayani suatu bandar udara pada wilayah tertentu.

 Baca Juga: Profil Dayang Donna Faroek: Bersaing di Pilkada 2024 PPU, Kini Tersandung Kasus Hukum

Sementara pada laman hubud.dephub.go.id, telah merilis data mengenai Bandara Internasional Nusantara. Di mana berdasarkan data pada laman tersebut, ada 5 bandara terdekat dengan Bandara Internasional Nusantara.

Yakni Bandara SAMS Sepinggan di Kota Balikpapan dengan jarak 24,4 kilometer. Lalu Bandara Senipah di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sejarak 56,2 kilometer.

Dan Bandara APT Pranoto di Kota Samarinda dengan jarak 107,07 kilometer, lalu Bandara Pujungan di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar dengan jarak 124,32 kilometer, dan Bandara Tanjung Santan di Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar dengan jarak 144,77 kilometer.

Sehingga jarak Bandara Internasional Nusantara terlalu dengan Bandara SAMS Sepinggan. Yang jaraknya kurang dari 60 kilometer.

“Harus ada kajian yang objektif dan komprehensif. Jangan kajian yang sekedar untuk justifikasi keinginan penguasa saja,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, pembangunan Bandara Internasional Nusantara sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Juni 2023. Di mana lokasi pembangunannya berada di Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post

Editor : Dwi Puspitarini
#bandara sepinggan #bandara sams sepinggan #permenhub #IKN #kontroversi #alvin lie #pengamat penerbangan #Bandara Nusantara