Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Marak Kampanye Gandeng di Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kaltim Sebut Ada Potensi Pelanggaran

Bayu Rolles • Kamis, 3 Oktober 2024 | 06:45 WIB

DISOROT: Baliho yang memamerkan paket pilihan di Pilkada Serentak 2024 marak beredar dan dianggap Bawaslu tak sesuai aturan. (FOTO: BAYU)
DISOROT: Baliho yang memamerkan paket pilihan di Pilkada Serentak 2024 marak beredar dan dianggap Bawaslu tak sesuai aturan. (FOTO: BAYU)
KALTIMPOST.ID, Pilkada Serentak 2024 menyajikan fenomena tak lazim dengan kemunculan kampanye gandeng antara peserta pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Bawaslu menilai ada potensi pelanggaran dalam skema kampanye seperti itu.

Reklame berisikan wajah pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur bersanding dengan paslon wali kota dan wakil wali kota menghiasi beberapa ruas jalan utama di Samarinda. Tak luput, dalam reklame itu, turut menyertakan wajah dari publik figur yang mendukung dan memadupadankan dua kepentingan dalam satu ruang tersebut. 

Seperti yang ada di Kawasan Agus Salim, Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota. Salah satu media pariwara yang terpajang di kawasan itu menampangkan wajah paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas`ud-Seno Aji yang bersanding dengan paslon tunggal di Pilkada Samarinda, Andi Harun-Saefuddin Zuhri.

Reklame serupa dengan muatan berbeda juga terpajang di tempat lain, yakni di kawasan Sungai Dama, Samarinda Ilir. Bedanya, media pariwara yang ada memaketkan paslon tunggal Pilkada Samarinda Andi Harun-Saefuddin Zuhri dengan kandidat lain di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Praktik lain dari kampanye gandeng atau renteng ini juga mengemuka di beberapa kegiatan para peserta Pilkada Serentak yang ada di Kaltim, dari dialog, pertemuan terbatas, atau rapat akbar.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto menegaskan hal tersebut tak bisa dibenarkan. Terlebih, penyampaian visi-misi para paslon untuk memikat masyarakat memilih menjadi esensi dari kampanye itu sendiri. “Dan itu (kampanye) harus fokus ke satu paslon,” ungkapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu, 2 Oktober 2024.

Pun demikian dengan objek hukum yang boleh menginisiasi berbagai jenis kampanye yang diatur dalam Pilkada Serentak 2024 pun terbatas. Hanya paslon, tim pemenangan, partai pengusung, hingga relawan yang sudah terverifikasi atau terdaftar di KPU. “Selain dari itu tak diperkenankan,” imbuhnya.

Kendati dimensi kampanye Pilgub Kaltim beririsan dengan kampanye di Pilkada kabupaten/kota, pertanggungjawaban pengunaan dana kampanye hanya berlaku untuk peserta yang mengikuti pilkada sesuai tingkatan. Bukan untuk mengampanyekan kandidat lain di jenis pilkada lainnya. Ketika ada kandidat di Pilgub dan Pilkada kabupaten/kota di Kaltim berkampanye bersama bisa memicu pertanyaan dana kampanye siapa yang digunakan dan bagaimana pertanggungjawabannya.

“Karena masing-masing paslon di Pilkada punya kewajiban melaporkan penggunaan dana kampanye dengan batasan yang disepakati,” jelasnya. Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk memitigasi semua potensi pelanggaran, baik administrasi atau yang berujung pidana. 

Dalam kasus kampanye gandeng ini, pihaknya akan mengidentifikasi alat peraga kampanye dan berkoordinasi dengan KPU serta pemerintah daerah setempat, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja lantaran penertiban kampanye yang tak dibenarkan aturan tersebut bukan kewenangan para pengawas pemilu.

Untuk kegiatan yang spesifik mengumpulkan massa, Bawaslu akan mengacu izin yang diajukan paslon atau timnya ke kepolisian. Dalam upaya menjaga transparansi dan keadilan pemilu, Bawaslu ingin memastikan bahwa setiap suara yang diberikan masyarakat mencerminkan pilihan rakyat secara murni. 

Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan pilkada serentak ini dapat berjalan jujur, bersih, dan adil.

Editor : Uways Alqadrie
#bawaslu kaltim #samarinda