Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awang Faroek Ishak Terkait Dugaan Korupsi IUP di Kaltim

Dwi Puspitarini • Kamis, 3 Oktober 2024 | 09:15 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mongnfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan AFI dan saksi lainnya, Rabu (2/10/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mongnfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan AFI dan saksi lainnya, Rabu (2/10/2024).

 

KALTIMPOST.ID, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI).

Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa AFI dan saksi lainnya, Rudy Ong Chandra (ROC), meminta penjadwalan ulang.

"Saksi AFI dan ROC minta penjadwalan ulang," ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam (2/10/2024).

ROC sendiri diketahui merupakan komisaris di beberapa perusahaan tambang, yaitu PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Selain itu, ROC juga merupakan pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

Sementara itu, KPK belum menentukan kapan jadwal pemeriksaan terbaru untuk kedua saksi tersebut.

Sebelumnya, mereka dijadwalkan hadir pada Rabu (2/10) di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata (WWH).

Namun, WWH tidak hadir dan belum memberikan alasan resmi terkait ketidakhadirannya.

KPK berencana mengirimkan kembali surat pemanggilan untuk WWH. Selain itu, dalam jadwal tersebut, saksi lain yang hadir memenuhi panggilan adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), serta aparatur sipil negara, Zakariyansyah Iban (SI).

 Baca Juga: Fenomena Doom Spending: Tren Belanja Impulsif yang Bikin Milenial dan Generasi Z Terjebak Utang

Menurut Tessa, kedua saksi yang hadir diperiksa terkait peran mereka dalam penerbitan dan perpanjangan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.

Penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi penerbitan IUP ini dimulai pada Kamis (19/9/2024).

Dalam proses tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, meski identitas dan jabatan mereka belum diumumkan karena penyidikan masih berjalan.

Selain itu, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ketiga orang tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Larangan bepergian ini mulai berlaku sejak Selasa (24/9/2024) sampai enam bulan ke depan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan para saksi dan tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

 Baca Juga: Ini Dia Rencana Besar untuk Panel Surya Sekitar IKN

Tessa menambahkan, pelarangan tersebut diberlakukan agar ketiganya tetap bisa dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses pengusutan dugaan korupsi terkait penerbitan IUP di Kalimantan Timur.

KPK menegaskan bahwa mereka akan terus menggali informasi dari saksi-saksi yang dipanggil untuk memastikan transparansi dalam proses penyidikan.

Pihak KPK juga mengimbau kepada semua pihak terkait agar kooperatif dalam menjalani proses hukum demi menjaga integritas hukum dan keadilan di Indonesia. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post

Editor : Dwi Puspitarini
#AFI #Korupsi IUP di Kaltim #larangan bepergian #awang faroek ishak #Dayang Donna Walfiaries Tania #juru bicara kpk #Tessa Mahardhika Sugiarto #Rudy Ong Chandra #KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Awang Faroek Ishak