KALTIMPOST.ID, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal mengadakan rapat koordinasi untuk menyelesaikan masalah terkait penamaan produk halal.
Pertemuan ini menyusul adanya beberapa produk bersertifikat halal yang memiliki nama bermasalah, seperti tuyul, tuak, beer, dan wine.
Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH, menyatakan bahwa rapat yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024, bertujuan untuk mengidentifikasi produk-produk yang memiliki nama yang tidak sesuai dengan aturan Fatwa MUI.
"Kami mengadakan konsolidasi untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang berkonotasi negatif dan tidak diperbolehkan dalam Fatwa MUI," ujar Aqil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga: Satlantas Balikpapan Lakukan Ramp Check Armada Jasa Transportasi
Dari hasil rapat, ditemukan bahwa dari total 5.314.453 produk yang bersertifikat halal, sebanyak 151 produk memiliki nama yang dianggap bermasalah.
Menurut Aqil, jumlah ini hanya sekitar 0,003 persen dari keseluruhan produk bersertifikat halal. "Alhamdulillah, secara keseluruhan cukup baik, namun tetap perlu perhatian untuk 151 produk ini," tambahnya.
Aqil juga mengungkapkan bahwa dari 151 produk tersebut, 30 produk mendapat pengecualian, sedangkan 121 produk lainnya harus diperbaiki.
"Ada dua temuan, 30 produk dikecualikan dan 121 produk harus diperbaiki sesuai standar," ujarnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa sesuai dengan Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, ada pengecualian untuk produk yang namanya tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram.
Sebagai contoh, bir pletok dikenal sebagai minuman tradisional yang halal dan tidak terkait dengan bir beralkohol.
Baca Juga: PBSI Balikpapan Harap Atlet Balikpapan Manfaatkan Peluang
Asrorun juga menambahkan bahwa tidak semua kata yang mengandung istilah wine itu terlarang.
"Misalnya, 'red wine' yang merujuk pada warna tertentu. Ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik," ujarnya.
Namun, Asrorun menegaskan bahwa penamaan produk yang secara substansi tidak sesuai dengan fatwa harus diperbaiki.
"Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan bersama pelaku usaha agar penamaan produk sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tambahnya.
Mekanisme perbaikan penamaan produk halal juga telah dibahas dalam rapat tersebut. Menurut Asrorun, ada jalur afirmatif untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan perubahan nama produk agar sesuai dengan aturan perundang-undangan dan standar fatwa.
"Kami ingin mempercepat proses penyelenggaraan sertifikasi halal, agar lebih sesuai secara syar'i dan memberikan jaminan perlindungan halal yang lebih baik kepada masyarakat," jelasnya. (*)
Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post
Editor : Dwi Puspitarini