Kegiatan itu diikuti sekitar 42 pemilik bangunan/lahan terdampak di Gang Bakti, RT 41,42 dan 43, yang sebelumnya, pada awal September lalu, telah dilakukan pengukuran dan penilaian tim appraisal.
Salah satu yang mendukung, Sumiasih mengatakan menerima ganti rugi yang diberikan pemerintah terhadap rumah miliknya senilai sekitar Rp 73 juta. Meskipun saat ini dirinya tidak tinggal di area tersebut. “Kami tinggal di perum Bengkuring Raya, Kecamatan Samarinda Utara. Menerima ganti rugi yang diberikan pemerintah. selama ini hanya disewakan ke orang,” ucapnya.
Pendapat berbeda disampaikan Agus yang datang mewakili saudaranya, dia mengaku sudah tinggal di sana sejak 1970an lalu. Nilai ganti rugi yang diberikan sekitar Rp 32 juta dianggap tidak layak. “Untuk beli tanah saja tidak cukup. Kami keberatan. Namun mengenai prosesnya seperti apa, kami akan berdiskusi dengan pemilik lahan lain yang juga tidak setuju,” singkatnya.
Atas kegiatan ini, Kabid Pertanahan DPUPR Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan pembebasan lahan yang telah diawali berbagai tahapan. Dia menarget, jika tidak ada aral dan warga menyetujui atas nilai yang disampaikan, maka pembayaran bisa dirampungkan akhir Oktober mendatang.
“Kalau lancar dan semua warga menerima. Kalai pun belum sepakat, kami beri waktu masa sanggah selama tiga hari,” ujarnya.
Mengenai tahap selanjutnya, dia menyebut bagi warga yang setuju atas nilai yang disampaikan, pada Senin (14/10) agar mendatangi kantor DPUPR di Jalan DI Panjaitan kelurahan Gunung Lingai. Tujuan untuk menandatangani berita acara persetujuan serta melengkapi berbagai persyaratan administrasi seperti e-KTP, buku rekening, hingga surat kuasa waris, bagi yang memiliki.
“Kalau yang tidak setuju kami beri waktu masa sanggah hingga Rabu (16/10). Termasuk menyampaikan poin-poin keberatan yang dimaksud,” singkatnya.
Dia berharap warga mendukung program ini, dengan menerima ganti rugi yang diberikan pemerintah. Dirinya selalu menyampaikan bahwa program ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah saja. “Tetapi untuk masyarakat yang lebih luas dalam rangka program pengendalian banjir, penataan kota serta pengentasan kawasan kumuh,” pungkasnya.
Editor : Uways Alqadrie