KALTIMPOST.ID, Viral informasi Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan aturan baru terkait pencatatan pernikahan.
Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, pencatatan pernikahan tidak lagi diperbolehkan pada hari Sabtu, Minggu, ataupun tanggal merah.
Diinformasikan juga bahwa aturan baru ini mulai efektif pada Januari 2025. Jadi, setelah Januari 2025 calon pengantin harus mengikuti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut.
Selain itu, prosesi akad nikah hanya bisa dilakukan pada Senin sampai Jumat di jam kerja Kantor Urusan Agama (KUA).
Informasi viral ini tentu menuai banyak kritik masyarakat Indonesia. Masyarakat banyak mempertanyakan terkait aturan baru tersebut. Mereka menilai aturan ini memberatkan para pekerja yang memiliki waktu terbatas di hari kerja.
“Kalau realisasi dan penerapannya benar dilakukan justru berdampak pada ekonomi. Kenapa? Karena akan banyak karyawan yang tidak masuk kerja untuk menghadiri acara pernikahan sanak saudara, kerabat dan teman dekat” komentar akun @yuki.
Namun, benarkah Kemenag mengeluarkan aturan larangan akad nikah dilaksanakan Sabtu, Minggu, serta tanggal merah?
Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dalam akun Instagram resminya menyebut informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Pengumuman terkait ’per tanggal 1 Januari 2025 akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja’ adalah tidak benar,” tegas Bimas Kemenag RI.
Peraturan tersebut ternyata hanya berlaku bila calon pengantin melakukan akad nikah di KUA.
Ketika di luar kantor KUA, calon pengantin dapat melakukan akad nikah di luar jam kerja, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu, juga tanggal merah.
“Dengan demikian, bagi calon pengantin yang berkenan melangsungkan pernikahan di KUA hanya bisa dilaksanakan di jam kerja. Jika mereka menghendaki pelaksanaan di hari libur dan di luar jam kerja, maka pelaksanaan nikah tidak bisa dilakukan di KUA,” ucap Bimas Kemenag RI.
Editor : Hernawati