Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengungkapkan, tersangka RH merupakan manajer cabang PT Erda Indah, perusahaan infrastruktur yang mengajukan kredit modal senilai Rp 15 miliar ke Bankaltimtara Cabang Balikpapan pada 2021 lalu.
Penahanan RH ditempuh setelah surat penetapan tersangka bernomor TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024 terbit. “Selepas pemeriksaan tersangka langsung ditahan di Rutan Klas IIA Sempaja, Samarinda,” terangnya.
Tersangka RH ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah tafahus yang berjalan. Penyidik, lanjut Toni, khawatir jika tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sepanjang pemeriksaan perkara berjalan.
Karena itu, berpedoman Pasal 21 Ayat 1 dan Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP, penahanan dipilih penyidik. “Dalam perkara ini ancaman pidananya lima tahun atau lebih,” sambungnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001.
Dua pekan lalu, Kejati sempat menyita tiga aset lahan beserta bangunan milik PT Erda Indah. Dua ruko berlokasi di Depok, Jawa Barat dan sebuah rumah mewah di Malang, Jawa Timur. Perkara kredit modal usaha ini mulai disidik para beskal Benua Etam sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kajati Kaltim Nomor Print-06/O.4/Fd.1/07/2024 pada 8 Juli 2024 lalu.
Diuraikan Toni, dari kasus ini, pada 2020-2021 lalu, PT Erda Indah mengajukan kredit modal kerja ke Bankaltimtara Balikpapan dengan plafon pinjaman sebesar Rp 15 miliar.
Jaminan yang dipakai berupa kontrak pekerjaan proyek pembangunan hunian tetap di Desa Lompio, Donggala, Sulawesi Tengah dari PT Waskita Karya senilai Rp 37 miliar. “Namun kontrak ini palsu atau fiktif. Tak pernah ada,” kata Toni. Penyidik menduga total pinjaman yang diterima PT Erda Indah menjadi kerugian negara dalam perkara ini.
Editor : Uways Alqadrie