KALTIMPOST.ID, Supriyani, seorang guru honorer di SD 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah menjalani penahanan selama sepekan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Supriyani dituduh menganiaya murid yang merupakan anak seorang polisi, namun dirinya bersikeras tidak pernah melakukan kekerasan apapun selama 16 tahun menjadi guru.
"Alhamdulillah, saya bersyukur bisa pulang. Mudah-mudahan ada hikmah yang bisa saya dapatkan," ucap Supriyani sambil terisak setelah dibebaskan, Selasa (22/10/2024).
Kasus ini bermula pada 24 April 2024 ketika Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa hingga menyebabkan luka di paha.
Tuduhan tersebut dilayangkan oleh orang tua siswa, yang merupakan anggota kepolisian di Polsek Baito.
Setelah itu, Supriyani dijadikan tersangka dan ditahan, meskipun pihak sekolah dan para guru lain merasa bahwa tuduhan tersebut sangat janggal.
Baca Juga: Lanjutkan Konsistensi, Dispora Gelar Bupati Cup Usia Dini
"Saya sudah 16 tahun menjadi guru honorer. Saya tidak pernah melakukan hal itu (penganiayaan)," tegas Supriyani saat berbicara di hadapan media.
Kuasa hukum Supriyani, Samdudin, merasa keberatan dengan penahanan tersebut dan meminta agar kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
"Kami minta ke kejaksaan untuk restorative justice kasus Ibu Supriyani. Kami dan PGRI akan terus mengawal kasus ini hingga Ibu Supriyani bisa dibebaskan sepenuhnya," ujarnya.
Proses hukum ini juga mendapat perhatian serius dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas respons cepat mereka dalam menangani permohonan penangguhan penahanan Supriyani.
Menurutnya, PGRI akan terus mendampingi Supriyani hingga kasus ini selesai.
Baca Juga: Persaingan Sengit di Piala Soeratin Regional Kukar: Empat Tim Melaju ke Semifinal
"Atas respons cepat pihak Kepolisian dalam kasus ini, PGRI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya penangguhan penahanan guru honorer Supriyani," kata Unifah Rosyidi.
Sejak kasus ini mencuat ke publik dan viral di media sosial, PB PGRI telah turun langsung ke lapangan untuk menelusuri fakta dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait.
Mereka mengunjungi Supriyani di Lapas Kendari dan terus mendukungnya agar bisa kembali mengajar seperti semula.
Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali, juga menyatakan keberatannya atas proses hukum yang menimpa Supriyani.
Ia merasa tidak ada insiden penganiayaan di sekolah pada waktu yang dituduhkan.
"Tidak terjadi apa-apa di sekolah saat itu, saya sangat heran kenapa bisa sampai seperti ini," ucapnya.
Baca Juga: Peringatan Hari Santri Nasional 2024, Mahyuddin: Prinsip Agama Harus Melekat
Kini, setelah mendapatkan penangguhan penahanan, Supriyani berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan dirinya bisa kembali mengabdi sebagai guru. "Saya hanya ingin mengajar kembali, itu saja harapan saya," kata Supriyani.
Kasus ini mengundang simpati dari berbagai kalangan, khususnya dari rekan-rekan sesama guru yang merasa Supriyani telah menjadi korban kriminalisasi.
"Guru adalah pilar pendidikan, kasus seperti ini harus diselesaikan dengan hati-hati agar tidak terjadi ketidakadilan," ujar Ketua PGRI Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, proses hukum terhadap Supriyani masih berjalan, dan kuasa hukumnya berjanji akan terus mengawal proses hukum agar keadilan bisa ditegakkan. (*)
Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel
Editor : Dwi Puspitarini