KALTIMPOST.ID, Rencana Pemprov Kaltim membuat angkutan publik jurusan Samarinda-Tenggarong mendapat dukungan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Ketua MTI Kaltim Tiopan Henry Gultom mengapresiasi rencana tersebut karena sangat baik bagi Kaltim. Hasil survey yang pernah dilakukannya bersama mahasiswa di 2022 lalu, menyatakan biaya transportasi per kepala keluarga (KK) di Samarinda adalah Rp 500 ribu per minggu, atau Rp 2 juta per bulan.
“Asumsi per KK berpenghasilan Rp 5 juta per bulan, maka hampir 50 persen pendapatan dihabiskan untuk biaya transportasi saja,” ujarnya Dosen Fakultas Teknik Universitas Mulawarman itu.
Dia menyebut kondisi itu akan berefek pada kondisi kehidupan keluarga, misalnya pengiritan dari sisi makan maupun biaya Pendidikan pendidikan. Makanya, pengeluaran ini harus bisa ditekan. “Usaha mengadakan transportasi umum di kaltim sangat baik. Paling tidak tarifnya sama dengan biaya operasi kendaraan dengan motor. Syukur-syukur bisa di bawah itu,” ucapnya.
Bahwa langkah pengadaan transportasi publik ini, memberikan opsi bagi masyarakat untuk menentukan pilihan moda transportasi yang ingin digunakan. Memang tidak bisa memaksa 100 persen masyarakat beralih, namun jika 20 persen saja pengguna kendaraan pribadi bisa beralih ke angkutan umum, maka sangat baik.
“Karena saat ini, pengguna kendaraan massal bahkan di bawah 2 persen. Karena banyak angkutan kota, nyaris mati. Umumnya AKDP saja yang bertahan,” singkatnya.
Dia menerangkan, Samarinda dengan Tenggarong atau Kukar pada umumnya, layaknya sister city (kota kembar), tidak terlihat perbedaan mencolok dari perbatasan dua daerah ini, mobilisasi masyarakat antar dua daerah ini juga tinggi. Dengan adanya transportasi publik juga menekan angka kecelakaan.
“Kami meyakini penyediaan angkutan umum menghubungkan dua kota ini sangat menguntungkan secara keekonomian. Karena akan mendongkrak berbagai sektor ekonomi. Orang-orang akan leluasa bergerak kemana-mana dengan transportasi publik ini,” terangnya.
Dia menambahkan, bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena merupakan hak yang harus diberikan atas pembayaran pajak selama ini yang sudah dilakukan.
“Masyarakat sudah memenuhi kewajiban membayar pajak ke daerah. Makanya mereka wajib menerima timbal balik, salah satunya transportasi umum ini,” pungkasnya.
Editor : Uways Alqadrie