Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gubernur Kalsel Paman Birin Hingga Kini Belum Ditahan, KPK Tebang Pilih?

Hernawati • Sabtu, 2 November 2024 | 08:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi.

KALTIMPOST.ID, Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel), namun nyatanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menangkap Sahbirin Noor, gubernur Kalsel alias Paman Birin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidikan kasus suap ini masih berjalan.

“Penyidikan perkara tersebut masih berjalan, on going process,” ujarnya.

Ia juga membantah bila lembaga antirasuah tebang pilih dalam mengusut berbagai kasus.

“Ada tudingan KPK pilih kasih, tebang pilih. Terbukti kok yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan untuk ke luar negeri dan ditetapkan jadi tersangka,” tuturnya.

Pemanggilan hingga penahanan Paman Birin, lanjut Tessa, menjadi kewenangan penyidik untuk menjadikan kasus ini seterang mungkin.

Untuk itu, ia meminta seluruh pihak untuk tidak mengganggu kinerja penyidik KPK dalam kasus ini.

“Biarlah KPK melakukan penyidikan secara terbuka dan transparan, sehingga akan terang apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” terang dia.

Sebagai informasi, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu. Dalam OTT tersebut terungkap tabir korupsi yang dilakukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Dalam kasus ini KPK telah menahan tersangka lainnya yang terlibat.

Mereka adalah Ahmad Solhan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Yulianti Erlynah kabid Cipta Karya yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pemprov, Ahmad pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang berperan sebagai pengepul uang, Agustya Febry Andrean plt kepala bagian rumah tangga Gubernur Kalsel.

Selain itu, ada dua orang dari pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Keenam orang ini sudah ditahan sedangkan Paman Birin belum ditahan juga diperiksa KPK.

Nantinya KPK bakal melakukan pemanggilan dengan melayangkan surat yang akan dikirim ke alamatnya. Bila tidak hadir, KPK akan terbitkan DPO.

“Nanti kita akan melakukan proses pemanggilan. Tidak hadir, dipanggil kembali. Jika tidak hadir lagi, akan kita masukkan DPO,” ujarnya.

 Baca Juga: Tiru Kebiasaan Hemat Listrik Ini, Dijamin Gak Bikin Boncos Pengeluaranmu

Editor : Hernawati
#kalimantan selatan #kpk #Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka #Paman Birin #Tessa Mahardhika Sugiarto #sahbirin noor