Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sengkarut Hauling Batu Bara yang Makan Korban Jiwa; Bermasalah di Hulu, Kuncinya Ketegasan Pusat

Muhammad Ridhuan • Minggu, 3 November 2024 | 07:00 WIB
RESPONS WARGA: Demo di kantor Pemkab Paser imbas aktivitas hauling batu bara yang memakan korban jiwa.
RESPONS WARGA: Demo di kantor Pemkab Paser imbas aktivitas hauling batu bara yang memakan korban jiwa.

Perjalanan hidup Veronika seketika berakhir. Tubuh pendeta perempuan tersebut terkapar tak bernyawa di atas aspal. Setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah truk roda sepuluh. Di jalan negara di kawasan Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, 26 Oktober 2024, pukul 09.00 Wita.

Dari video kecelakaan yang kemudian viral di media sosial, truk bermuatan batu bara diduga berasal dari PT MCM, sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Balangan, Kalsel. Truk sebelumnya diduga tak kuat menanjak. Lalu mundur dan terbalik. Nahas, menimpa Veronika yang baru berusia 20 tahun, yang saat kejadian tengah mengendarai sepeda motor.

Veronika disebut menjadi korban jiwa pertama dari aktivitas perlintasan batu bara di Paser. Namun kecelakaan melibatkan truk hauling tersebut bukan yang pertama. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menyebut, pihaknya sudah mencatat ada lima insiden di Bumi Daya Taka. Selain korban jiwa, juga mengakibatkan kerugian materi.

Tewasnya Veronika berdampak besar. Warga Paser pun marah. Minta aktivitas hauling dihentikan segera. Kemarahan warga tersebut bukan muncul seketika. Melainkan rentetan konflik tak berkesudahan. Antara warga Paser, khususnya di wilayah yang menjadi perlintasan dari Kalsel menuju pelabuhan di Kecamatan Kuaro, tempat penumpukan terakhir batu bara.

Data Kaltim Post, konflik warga Paser versus hauling batu bara pertama kali memuncak pada 25 Desember 2023 lalu. Dua hari warga di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, memblokir dan mengadang konvoi truk bermuatan batu bara. Namun aksi itu bukan yang pertama. Aksi pertama dilakukan sekitar dua pekan sebelumnya. Warga meminta truk tidak memasuki Desa Batu Kajang, dan meminta para sopir untuk putar balik ke arah Kalsel.

Salah seorang warga yang saat itu melakukan pemblokiran, Jumadi, menyampaikan bahwa angkutan batu bara di Batu Sopang telah menimbulkan keresahan di masyarakat selaku pengguna jalan. “Mereka menggunakan jenis angkutan 10 roda, konvoi sampai 3 (truk) dan berdekatan, serta melaju dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam,” jelasnya.

Keributan pun sempat pecah. Upaya warga mendapat perlawanan salah satu oknum sopir. Sopir menabrak kursi plastik yang dipakai warga menutup jalan. Insiden itu terjadi setelah dua hari upaya pemblokiran (27/12/2023) sore. Potongan video detik-detik sopir melaju dan menabrak blokade warga kemudian tersebar dan viral di dunia maya.

Aksi warga pun membuat pemerintah dan kepolisian turun tangan. Upaya cari solusi agar konflik tidak berkepanjangan dilakukan. Namun ditemukan fakta dalam pertemuan yang digelar pemkab dan DPRD Paser. Ternyata aktivitas hauling batu bara lintas provinsi yang melalui tiga kecamatan dari Muara Komam, Batu Sopang, dan Kuaro, selama sembilan bulan tersebut tidak berizin.

Itu diungkapkan Pelaksana Teknik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim, Muslich, selaku Ketua Tim Preservasi Jembatan di hadapan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser Inayatullah, Satpol PP Paser, camat Muara Komam, camat Batu Sopang, camat Kuaro, serta sejumlah kepala desa saat pertemuan di BPJN Balikpapan pada 9 Januari lalu.

"Sampai saat kami belum menerima pengajuan permohonan dari pihak PT MCM (pemilik batu bara) untuk penggunaan akses jalan raya umum sebagai jalan angkutan batu bara," ucap Muslich saat itu.

Senin (28/10) lalu, setelah tewasnya warga Paser dan aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa, Pemkab Paser dan forkopimda pun mengambil sikap. Meminta PT MCM untuk menghentikan sementara kegiatan hauling batu bara di jalan negara di wilayah Paser. Sampai PT MCM memberikan jaminan bahwa kecelakaan tidak akan terulang lagi.

BERMASALAH SEJAK AWAL

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Mareta Sari mengungkapkan, persoalan perlintasan batu bara di Kabupaten Paser harus diselesaikan di hulunya. Yakni pada perusahaan pertambangan asal batu bara. Di mana disebut-sebut, batu bara yang melintas di Paser merupakan milik PT MCM, sebuah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di Kabupaten Balangan, Kalsel.

“Pertama kami ungkapkan bela sungkawa kepada korban perlintasan batu bara, Pendeta Veronika. Usai diskusi di Samarinda pun kami menyalakan lilin sebagai bentuk duka cita,” ungkap Mareta, Sabtu (2/11).

Lanjutnya, PT MCM yang diketahui beroperasi sejak 2017 lalu di Kalsel, seharusnya mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Dalam Pasal 4 ayat (1) jelas disebutkan “Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan harus diangkut menggunakan jalan khusus”.

“Disebutkan pula dalam perda, setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus. Kewajiban membuat jalan khusus termasuk pembuatan underpass dan/atau flyover pada persilangan/crossing jalan umum. Tetapi sampai saat ini terbukti perusahaan tidak memiliki jalan khusus,” ungkap Mareta.

Yang disayangkan, kata dia, pemerintah cenderung abai. Itu terbukti dari melenggangnya hauling di jalan umum. Bahkan dalam keputusan teranyar, pemerintah cenderung “lembek” karena hanya meminta PT MCM menghentikan sementara hauling di wilayah Paser. Padahal jika merujuk pada perda, sanksi terberat adalah pencabutan izin. Dan itu, menurutnya, yang harus diambil pemerintah. Sebab, persoalan yang diakibatkan oleh aktivitas hauling tersebut sudah dikategorikan berat karena telah menghilangkan nyawa manusia.

“Seharusnya sanksi terberat yang diambil. Pemprov Kaltim maupun Pemkab Paser seharusnya mengambil sikap tegas,” ujarnya.

PT MCM juga disebutnya bermasalah di Kalsel. Meminjam data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Mareta mengungkapkan, perusahaan tersebut seharusnya masuk ke dalam izin yang dicabut oleh pemerintah pusat. Pasalnya, salah satu konsesinya berada di kawasan karst di Pegunungan Meratus yang dilindungi.

Dan kabar terakhir, Walhi Kalsel memenangkan gugatan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT MCM di Mahkamah Agung (MA). Gugatan tersebut terkait SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan MCM jadi tahap operasi produksi.

“Adapun siapa yang bisa menghentikan masalah hauling ini, maka yang bisa melakukannya adalah Kementerian ESDM. Namun Pemprov Kaltim dan Pemkab Paser seharusnya bisa melakukan upaya pula untuk mendesak pemerintah pusat mengatasi agar jalan umum di Paser dan Kaltim pada umumnya bisa bebas dari aktivitas perlintasan batu bara,” ujarnya. (kpg/rdh2/dwi)

 

 

Editor : Duito Susanto
#paser #Hauling batu bara #jalan umum #kaltim