Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

KPK Pastikan Gubernur Kalsel Paman Birin Telah Melarikan Diri Sejak Ditetapkan Jadi Tersangka, Surat Perintah Penangkapan Sudah Dikeluarkan

Uways Alqadrie • Selasa, 5 November 2024 | 17:48 WIB
Sahbirin Noor (FOTO: IST)
Sahbirin Noor (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin hingga kini belum diketahui. KPK menyebut Paman Birin melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober.

KPK menyampaikan Informasi kaburnya Paman Birin saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terungkap KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) lantaran Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin hilang. Sejak diumumkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Oktober lalu, keberadaan Paman Birin tidak diketahui KPK.

Paman Birin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Indah menjelaskan, tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.

Paman Birin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.

Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” lanjut Indah.

Indah memastikan Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemprov Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan raperda di DPRD Kalsel pada 16 Oktober.

Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih Sekda Pemprov Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan KPK.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," tambah Indah.

Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Dia sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.

Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.

Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur," ungkap Soesilo.

Sebelumnya, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.(*)

Editor : Uways Alqadrie
#kpk #Paman Birin #gubernur kalsel