Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Eks Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah, Segini Kerugian Negara yang Diungkap Bareskrim

Hernawati • Kamis, 7 November 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi logo Pertamina.
Ilustrasi logo Pertamina.

KALTIMPOST.ID, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan mantan direktur umum PT Pertamina Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka kasus korupsi pembelian tanah.

Tanah yang dibeli pada 2013-2014 tersebut terdiri atas 23 bidang tanah milik PT SP dan PT BSU yang memiliki luas 48.279 meter persegi.

“Yang berlokasi di kompleks Rasuna Epicentrum Jakarta Selatan milik PT SP dan PT BSU sebanyak empat lot,” tutur Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Arief Adiharsa, Rabu (6/11).

Tanah tersebut, lanjut Arief, rencananya dibeli untuk membangun Gedung Pertamina Energy Tower yang nantinya dijadikan perkantoran PT Pertamina dan seluruh anak perusahannya.

Namun, rupanya saat pembelian tanah tersebut tidak mengacu pada ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku. Tanah itu dijual senilai Rp 35 juta per meter persegi. Nilai itu di luar pajak dan jasa notaris PPAT yang totalnya Rp 1,6 triliun tapi di dalam laporan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina Tahun 2013 tercatat Rp 2,07 triliun.

“Rangkaian proses pekerjaan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 348,6 miliar,” terang Arief.

Arief menyebut, terjadi pemahalan harga, sehingga menyebabkan pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya.

Tak hanya itu, pihak Bareskrim Polri juga menemukan pelanggaran terhadap berbagai aturan, seperti Undang-Undang BUMN, Peraturan Menteri BUMN. Juga pedoman internal Pertamina mengenai tata Kelola pengadaan barang dan jasa.

Kini penyidik, ucap Arief, telah memeriksa 84 saksi dalam perkara itu sampai hari ini.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan 84 saksi termasuk notaris-PPAT atas seizin MKNW DKI Jakarta,” bebernya.

Arief mengatakan, selain saksi, penyidik telah memeriksa lima ahli. Mereka adalah ahli hukum administrasi negara, ahli LKPP, ahli BUMN, ahli P2PK, Kemenkeu RI, dan ahli Penilai DP Mappi.

Penyidik juga lakukan penyitaan 612 dokumen dengan empat kali penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

“Investigasi forensik dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan juga turut mengungkapkan kerugian negara,” ucap dia.

Atas perkara tersebut, Luhur dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menuturkan, Pertamina menghormati proses hukum yang tengah berjalan pada Luhur.

“Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujarnya.

Fadjar menegaskan, Pertamina selalu berkomitmen dan memiliki prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan operasional perusahaan sesuai good corporate governance (GCG).

 

Editor : Hernawati
#bareskrim #Korupsi Pembelian Tanah #Luhur Budi Djatmiko #bumn #eks direktur umum pertamina #pertamina