Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Nasib Sriwijaya Air Setelah Hendry Lie Ditangkap: 2023 Nyaris Pailit karena Hutang Rp 7,3 Triliun, Ini Kata Manajemen

Uways Alqadrie • Selasa, 19 November 2024 | 15:02 WIB

Hendry Lie
Hendry Lie
KALTIMPOST.ID, Sriwijaya Air kembali jadi pembicaraan di berbagai pemberitaan dan media sosial. Apalagi setelah pemiliknya, Hendry Lie tersangkut kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (18/11) malam.

Sebenarnya bukan kali ini saja Hendry Lie jadi pemberitaan. Sebelum ini Kejaksaan Agung pernah memeriksa dua petinggi maskapai Sriwijaya Air dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Tepatnya Rabu 10 Maret 2021 dua Komisaris Sriwijaya Air Hendry Lie dan Fandy Linggi diperiksa sebagai saksi. Terutama terkait hubungan dengan salah satu tersangka korupsi PT Asabri (Persero), Adam Rahmat Damiri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, keluarga Lie dengan Adam Damiri menjalin bisnis sejak 2004. Namun, tidak disebutkan bisnis yang dijalin keduanya.

"Sudah dipastikan penyidik, ada usaha mereka berdua di Bangka Belitung sejak sekitar 2004-2005," katanya, Minggu (21/3).

Febrie menuturkan, hasil kerja sama keduanya masih berjalan hingga awal 2021. Dengan demikian, penyidik harus memastikan uang yang masuk dari Chandra Lie, Hendry Lie, dan Fandy Lingga itu tidak terkait kasus Asabri.

"Memang ada transaksi personal, setoran-setoran uang dari Chandra Lie ke Adam Damiri. Nilainya tidak besar, tapi tiap bulan," ujarnya.

Sebagai informasi, Chandra Lie telah diperiksa Kejagung dalam kasus korupsi Asabri pada 9 Maret 2021. Dua komisaris Sriwijaya Air lainnya, yakni Fandy Lingga dan Hendry Lie, juga turut diperiksa penyidik pada 10 Maret 2021.

Punya Utang Rp 7,3 Triliun, Nyaris Bangkrut

Sriwijaya Air mendapat persetujuan dari para krediturnya untuk restrukturisasi utang melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023). 

Proses PKPU Sriwijaya Air telah resmi berakhir damai. Sebanyak 100 persen kreditur separatis telah menyetujui rencana perdamaian, sementara kreditur konkuren yang sepakat sebanyak 92 persen. Adapun, jumlah utang Sriwijaya Air dalam PKPU tersebut sebesar Rp7,3 triliun. 

Kuasa Hukum Sriwijaya Air, Hamonangan Syahdan Hutabarat menyebut sidang PKPU menyepakati tenggat waktu penyelesaian utang debitur kepada para krediturnya cukup beragam mulai dari delapan tahun hingga maksimal 15 tahun. 

"Untuk beberapa kreditur yang sifat tagihannya lessor nonaktif, sudah tidak ada mesin, tidak ada pesawat karena sudah ditarik itu, tenggang waktu penyelesaian utang 15 tahun," kata Syahdan dalam siaran pers, dikutip Kamis (13/7/2023).

Usai adanya putusan homologasi tersebut, pihak maskapai optimistis dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada kreditur dengan lebih baik. Optimisme itu berangkat dari kondisi industri penerbangan Indonesia yang membaik pasca-status pandemi Covid-19 berakhir. 

Sementara itu, Konsultan Keuangan Sriwijaya Air dari Triple B Advisory, Noprian Fadli mengatakan restrukturisasi utang tersebut akan memperbaiki kinerja keuangan maskapai.

Adapun, dia memperhitungkan restrukturisasi utang dapat mengurangi beban keuangan maskapai sekitar 80 persen dan diprediksi akan terus bertambah seiring berjalannya operasional. "Yang tadinya ekuitasnya negatif menjadi positif," kata Noprian.

Penjelasan Maskapai Sriwijaya Air Terkait Penetapan Hendry Lie Sebagai Tersangka Kasus Tata Niaga timah

Maskapai Sriwijaya Air memberikan penjelasan terkait risiko gangguan operasional penerbangan imbas pendirinya, Hendry Lie yang terseret kasus korupsi timah. Adapun, sebelumnya Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS). 

Corporate Communication Sriwijaya Air Group, Zaidan menegaskan kasus korupsi timah tersebut tidak memiliki hubungan atau berdampak terhadap bisnis maskapai PT Sriwijaya Air. Maskapai Sriwijaya Air dan NAM Air, lanjutnya, tetap menjalankan operasional penerbangan untuk melayani penumpang seperti biasa tanpa ada pengaruh dari kasus korupsi yang berkembang. 

“Hal ini tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” kata Zaidan dalam siaran pers, Rabu (1/5/2024). Sriwijaya Air, lanjutnya, tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini.

Ini Peran Hendry Lie Dalam Kasus Tata Niaga Timah

Lalu apa Hendry Lie dalam kasus tata niaga timah? Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi menyampaikan Hendry Lie (HL) merupakan sosok yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Adapun, Kejagung sempat memeriksa HL sebagai saksi pada (29/4/2024). 

“Benar, HL memang pernah diperiksa pada 29 Februari 2024” ujarnya di Kejagung, Jumat (26/4/2024). 

Dia menjelaskan peran HL dalam kasus timah. HL selaku beneficiary owner dan tersangka lainnya Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN). 

Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah ilegal, keduanya membentuk dua perusahaan boneka.

 

Editor : Uways Alqadrie
#kemenhub #nam air #Hendry Lie #Kejagung #sriwijaya air