Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Peradi Ingatkan Polda Kaltim: Serius Tangani Kasus Pembunuhan di Muara Kate, PPU Juga Marak Hauling Batubara Ilegal

Ari Arief • Kamis, 21 November 2024 | 09:03 WIB

Ramadi
Ramadi
KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Peristiwa kriminal yang terjadi di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Jumat (15/11) dinihari lalu, menyentak banyak pihak. Ramadi, ketua DPC Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Penajam, untuk wilayah hukum Penajam Paser Utara (PPU) dan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, turut bereaksi. 

“Kami mengapresiasi tindakan tegas Kapolda Kaltim, Bapak Nanang Avianto dalam penegakan hukum atas pelarangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara yang sangat meresahkan masyarakat selaku pengguna jalan yang diatur dalam Perda Kaltim No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit,” kata Ramadi seperti dikutip harian ini melalui siaran pers tertulisnya, Rabu 20 November 2024.

Hal ini, untuk melindungi masyarakat yang terkena dampak kegiatan hauling batu bara tersebut yang diatur dalam Pasal 145 angka 1 dan 2 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur hak masyarakat yang terkena dampak kegiatan hauling,” ujarnya.

 

Editor : Uways Alqadrie
#Pembunuhan di Paser #peradi #Hauling batubara