“Kami mengapresiasi tindakan tegas Kapolda Kaltim, Bapak Nanang Avianto dalam penegakan hukum atas pelarangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara yang sangat meresahkan masyarakat selaku pengguna jalan yang diatur dalam Perda Kaltim No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit,” kata Ramadi seperti dikutip harian ini melalui siaran pers tertulisnya, Rabu 20 November 2024.
Hal ini, untuk melindungi masyarakat yang terkena dampak kegiatan hauling batu bara tersebut yang diatur dalam Pasal 145 angka 1 dan 2 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur hak masyarakat yang terkena dampak kegiatan hauling,” ujarnya.
Editor : Uways Alqadrie