Dalam konferensi pers, Sabtu (23/11), terungkap AKP Dadang Iskandar dikenai pasal pembunuhan berencana. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulystiawan dalam konferensi pers kasus itu,
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," kata Dwi. Dengan begitu, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHPidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri menjelaskan, pasal pembunuhan berencana dijerat kepada AKP Dadang dilakukan polisi usai mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Selain itu, jumlah peluru yang dibawa AKP Dadang saat mendatangi korban AKP Ryanto Ulil Anshari di Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11) juga menjadi penyebab polisi menjerat pasal tersebut kepada tersangka.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil tewas ditembak AKP Dadang Iskandang di Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) dini hari. AKP Dadang merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan. Peristiwa nahas itu terjadi di area parkiran Mapolres Solok Selatan. AKP Ulil diduga ditembak dari jarak dekat.
AKP Ulil tewas dengan sejumlah luka tembak di kepalanya. Sementara, AKP Dadang kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dalam kasus polisi tembak polisi itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil Toyota Rush warna hitam hingga sembilan selongsong peluru dari senjata api pendek. Adapun motif penembakan, yakni terkait kasus tambang ilegal.
Editor : Uways Alqadrie