Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penembak Mati AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar Dipecat dengan Tidak Hormat: Pilih Tak Banding

Uways Alqadrie • Selasa, 26 November 2024 | 21:08 WIB
AKP Ryanto Ulil Anshar (kiri), AKP Dadang Iskandar
AKP Ryanto Ulil Anshar (kiri), AKP Dadang Iskandar

KALTIMPOST.ID, AKP Dadang Iskandar, pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata di Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam.

Irjen Pol Sandi mengatakan, atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.

 

Editor : Uways Alqadrie
#polda sumatera barat #polres solok selatan #polisi tembak polisi di solok selatan #AKP Ryanto Ulil Anshar #AKP Dadang Iskandar