KALTIMPOST.ID, AKP Dadang Iskandar, pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata di Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam.
Irjen Pol Sandi mengatakan, atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.
Editor : Uways Alqadrie