KALTIMPOST.ID, Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan terkait harga tiket pesawat. Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan, kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meringankan biaya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama libur panjang. Sekaligus mendukung pemulihan sektor ekonomi, khususnya pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Kemarin Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas dengan Menteri Perhubungan Dudi Purwagandhi dan sejumlah menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru,” ujarnya.
“Hasilnya pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru di seluruh bandara di Indonesia,” lanjut Elba.
Adapun kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini, lanjut Elba, berlaku selama 16 hari untuk periode 2024/2025. Yakni mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” ujarnya.
Elba juga mengungkapkan, penurunan harga tiket (tanpa mengurangi PPN) minimal 10 persen butuh peran maskapai, yakni PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U, dan avtur di beberapa bandara.
Untuk penurunan avtur ini, Pertamina akan berikan support saat Nataru pada rentang 7,5-10 persen yang akan berlaku di 19 bandara utama. Yakni Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak.
Kemudian Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, Biak.
Selain penurunan harga jual avtur oleh Pertamina, pajak bandara pun akan diturunkan. PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh UPBU yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan akan menurunkan tarif PJP2U sebesar 50 persen dan tarif PJP4U sebesar 50 persen.
Namun, PT Angkasa Pura Indonesia perlu mengonfirmasi terhadap Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan CGK dan DPS.
Berikutnya maskapai penerbangan juga bersepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet 8 persen (jadi 2 persen) dan diskon propeller 5 persen (jadi 20 persen).
AirNav selaku penyelenggara navigasi penerbangan juga akan berikan layanan advance dan extend selama periode Nataru guna mendukung operasional yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.
“Perlu dicatat analisa dan perhitungan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat merupakan kewenangan Kementerian Keuangan,” tutupnya.
Editor : Hernawati