Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh. Pihaknya juga telah menginstruksikan agar oknum pelakunya ditindak tegas, baik secara etik maupun pidana. Apalagi jika ternyata motifnya mencederai institusi.
Kapolri juga telah memerintahkan Kapolda Sumatera Barat atau Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono untuk mengusut tuntas motif Dadang Iskandar menembak Ryanto Ulil Anshar.
“Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya,” katanya.
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Pemecatan AKP Dadang sebagai polisi ini terkait pelanggaran berat dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Namun, AKP Dadang Iskandar langsung dipakaikan rompi tahanan oleh anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Setelah sidang etik, AKP Dadang akan diperiksa terkait tindak pidana penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Sidang kode etiknya sudah selesai, sedangkan yang dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus pidananya. Nanti akan diatur mekanismenya oleh Pak Kadiv Propam dan Polda Sumbar untuk masalah penempatannya ataupun akan segera diperiksa lanjutan untuk kasus pidananya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).
Editor : Uways Alqadrie