Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Kaltim Kebagian Dua di Balikpapan dan Samarinda

Uways Alqadrie • Minggu, 1 Desember 2024 | 12:03 WIB
TAMBAHAN PSU: Dua tempat di Kaltim menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yakni Balikpapan dan Samarinda. (FOTO: IST)
TAMBAHAN PSU: Dua tempat di Kaltim menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yakni Balikpapan dan Samarinda. (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - KPU RI telah mengumumkan sejumlah daerah yang harus menyelenggarakan PSU (Pemungutan Suara Ulang), PSS (Pemungutan Suara Susulan), dan PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) pada Pilkada 2024. 

Berdasarkan data pada Jumat (29/11/2024) per pukul 10.00 WIB tadi, ada sebanyak 231 TPS melakukan PSS, kemudian 10 TPS melaksanakan PSL, dan 46 TPS melakukan PSU. 

Totalnya ada 287 TPS, termasuk Kaltim ada dua TPS di Balikpapan dan Samarinda yang menggelar PSU.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024). “Tentu ini juga mungkin bisa berkembang, karena rekomendasi yang mungkin berjalan dari Bawaslu dan kejadian-kejadian di daerah,” ujarnya.

Sebelum ini, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto mengatakan, masih menginventarisasi data di setiap laporan PTPS ini. Potensi rekomendasi PSU diberikan para pengawas tak hanya menyasar empat yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara (PPU). “Empat daerah itu (potensi PSU). Enam kabupaten/kota lainnya pun berpeluang. 

Temuan para PTPS itu, lanjut Hari, mengerucut pada kesalahan mekanisme penyelenggaraan pemilu di TPS. Seperti, adanya pemilih liar atau pemilih yang menggunakan hak suaranya bukan di TPS yang ditetapkan. 

Ada pula temuan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tiba-tiba diberi dua surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati/wali kota. Padahal aturannya jelas, DPTb hanya berhak satu, surat suara pilgub.

Rekomendasi-rekomendasi itu diterbitkan di mana pelanggaran itu muncul. Bisa pengawas kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau provinsi. Tingkatnya mengikuti skala temuan itu dapat merembet pada hal yang lebih besar atau tidak. Jika di tingkat kecamatan yang menerbitkan Bawaslu Kaltim bertugas menyupervisi rekomendasi tersebut hingga terlaksananya PSU.

Berikut TPS Pilkada 2024 yang menggelar PSU (Pemungutan Suara Ulang) 

1. Aceh: Kota Banda Aceh (1) 

2. Banten: Kota Tangerang Selatan (1) 

3. Jambi: Kota Sungai Penuh (5) 

4. Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi (1) dan Kota Bandung (1) 

5. Jawa Tengah: Karanganyar (1) dan Pemalang (1) 

6. Jawa Timur: Bangkalan (2), Bondowoso (1) dan Sumenep (1) 

7. Kalimantan Barat: Landak (2) dan Melawi (1) 

8. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) dan Kota Palangka Raya (2) 

9. Kalimantan Timur: Balikpapan (1) dan Samarinda (1) 

10. Kalimantan Utara: Malinau (1) 

11. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1) 

12. Maluku: Maluku Barat Daya (1) 

13. Maluku Utara: Kota Ternate (1) 

14. Papua: Kepulauan Yapen (1) 

15. Papua Barat Daya: Maybrat (2) 

16. Sulawesi Barat: Mamasa (1) dan Pasangkayu (1) 

17. Sulawesi Selatan: Kabupaten Tanatoraja (1) 

18. Sumatera Barat: Dharmasraya (1) dan Tanah Datar (1) 

19. Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Illir (2), Kota Pagar Alam (1) dan Kota Palembang (3) 

20. Sumatera Utara: Nias Selatan (2) 

PSS (Pemungutan Suara Susulan) 

1. Papua: Sarmi (5) 

2. Papua Pegunungan: Yahukimo (35) 

3. Papua Tengah: Nabire (1) dan Puncak (82) 

4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2) PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) 1. Jawa Barat: Kabupaten Karawang (1) 2. Maluku: Maluku Tengah (1) 3. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7)

 

Editor : Uways Alqadrie
#kpu samarinda #kpu kaltim #bawaslu kaltim #Pemungutan Suara Ulang (PSU) #KPU Balikpapan