Sebelumnya, guru honorer bersertifikasi sudah menerima tunjangan Rp 1,5 juta. Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe mengatakan, apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto kerap disalahartikan sebagai kenaikan gaji. Padahal yang dimaksud sebenarnya adalah tunjangan sertifikasi.
"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," ujar Mansur.
Dalam acara Hari Guru Nasional 2024, banyak guru yang mengira pengumuman Prabowo mengacu pada kenaikan gaji. Namun, Mansur menegaskan tambahan gaji untuk guru ASN sebenarnya adalah tunjangan profesi yang sudah ada sejak 2008. Guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan merasakan kenaikan gaji. "Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," tegas.
Bagi guru PNS yang belum tersertifikasi, pemerintah akan melaksanakan sertifikasi. Jika lulus, mereka akan menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru non-ASN atau honorer memang mendapatkan peningkatan tunjangan sertifikasi dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, naik sebesar Rp 500.000.
"Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000," tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai realisasi janji kampanye Pilpres 2024.
Dalam acara di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024), Prabowo mengumumkan kenaikan tunjangan bagi guru ASN dan non-ASN. "Kita telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus ASN dan PPPK serta guru non-ASN," ujar Prabowo.
Pada 2025, sebanyak 64,4 persen guru (1.932.666 orang) telah bersertifikat pendidik, dengan anggaran kesejahteraan guru meningkat menjadi Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah juga akan melaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN yang memenuhi kualifikasi D4 dan S1.
Pernyataan Prabowo mengenai peningkatan kesejahteraan guru menyoroti perbedaan antara kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi. Guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan mengalami kenaikan gaji, sementara guru honorer mendapat tambahan tunjangan Rp 500.000, meningkatkan kesejahteraan mereka mulai Januari 2025. Kenaikan gaji PNS 2025 masih menunggu penetapan dari pemerintah pusat.
Editor : Uways Alqadrie