Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tidak Pernah Mendaftar atau Lapor ke Dinas Sosial, Ini Fakta Baru Yayasan Inisial D yang Diadukan Menyelewengkan Dana Donasi Palestina

Dina Angelina • Kamis, 5 Desember 2024 | 11:39 WIB

Kepala Dinas Sosial Balikpapan Edi Gunawan. (ANGGI PRADITHA/KALTIM POST)
Kepala Dinas Sosial Balikpapan Edi Gunawan. (ANGGI PRADITHA/KALTIM POST)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Ramai dalam pekan ini kabar Yayasan D di Kota Balikpapan dilaporkan ke Kemenag karena tidak transparan dan diduga menyelewengkan donasi untuk Palestina yang dikumpulkan dari umat yang berempati. Nominalnya pun cukup besar hingga Rp 5,6 miliar. Ini berawal dari salah satu unggahan di media sosial.

Donatur mempertanyakan laporan pertanggungjawaban donasi. Sebagai tindak lanjut, Aliansi Pejuang Dakwah Balikpapan menyerahkan bukti dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan Yayasan D kepada Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan.

Seperti catatan transaksi perbankan berupa rekening koran, riwayat transaksi, serta percakapan. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas hasil penggalangan dana yang berjalan sejak Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Baca Juga: Yayasan yang Diduga Menyalahgunakan Donasi untuk Palestina, Tidak Pernah Koordinasi dengan Baznas Balikpapan

Baca Juga: Jika Yayasan Tak Hadiri Panggilan Ketiga Kemenag, Donatur Bisa Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Donasi Palestina ke Polisi

Baca Juga: Diduga Menyelewengkan Dana Donasi untuk Palestina Senilai Rp 5 Miliar, Yayasan Berinisial D Dilaporkan ke Kemenag Balikpapan

Baca Juga: Donasi Palestina Disalahgunakan Yayasan di Balikpapan, Diduga Gelapkan Rp 5,6 Miliar Dana Publik

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Balikpapan Edi Gunawan mengatakan, pihaknya mengetahui penggalangan donasi untuk Palestina yang ramai ini melalui pemberitaan. Artinya aktivitas Yayasan D tidak memiliki izin resmi.

Serta tidak memenuhi persyaratan administrasi. Dia menjelaskan, padahal dalam penggalangan dana maupun bantuan berbentuk barang, sebuah lembaga tetap harus memenuhi perizinan.

Terkait pengumpulan dana dan barang masuk ke bidang perlindungan dan jaminan sosial. “Masalah donasi untuk Palestina yang sedang ramai, mereka tidak pernah mendaftarkan, melaporkan untuk pengumpulan uang dan barang,” tegasnya.

Sementara terkait perizinan, Dinas Sosial hanya akan melakukan pemberian izin apabila ada lembaga yang mengajukan permohonan. “Syarat utama seperti nama yayasan, durasi kegiatan, hingga jangkauan wilayahnya,” tuturnya.

Edi menambahkan, Dinas Sosial hanya memberikan perizinan sesuai aturan. Misal lembaga penggalang dana harus memiliki kantor, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), dan laporan keuangan.

Jika kegiatan lembaga hanya di wilayah kota, mereka cukup mengurus izin di tingkat kota. Apabila wilayah jangkauan hingga provinsi, lembaga harus mengurus perizinan hingga tingkat provinsi.

“Begitu juga kalau jangkauannya nasional, maka perizinan harus dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” imbuhnya. Edi menyebutkan, Dinas Sosial tidak hingga kini belum pernah menerima pendaftaran atau laporan dari Yayasan D.

Bahkan pegawai yang pernah terlibat dalam kegiatan penggalangan dana ini sempat mengadu ke Dinas Sosial. Sebab menjadi pegawai tidak terdaftar resmi dan memiliki kantor pasti. Ini jelas melanggar aturan tentang perizinan lembaga atau yayasan.

“Mereka tidak boleh mengambil uang atau barang di fasilitas umum seperti di lampu merah karena mengganggu ketertiban umum,” sebutnya. Melihat kondisi ini, Dinas Sosial mengaku siap jika suatu saat dipanggil sebagai saksi ahli dalam persidangan.

Namun pihaknya tidak punya kewenangan untuk menindak kasus tersebut. Edi menyerahkan kepada aparat terkait untuk mengusut. Dia menyarankan, pegawai yang pernah bekerja bisa membuat laporan kepolisian.

“Jadi membawa bukti-bukti yang jelas bahwa ada dugaan pidana penyalahgunaan uang,” ucapnya. Serta mengimbau warga Kota Beriman berhati-hati memilih yayasan untuk menyampaikan bantuan. Setidaknya memastikan latar belakang yayasan. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#Kementerian Agama (Kemenag) #Donasi Palestina #yayasan #balikpapan #donasi palestina dipertanyakan