KALTIMPOST-ID, BALIKPAPAN - Dewan Pengupahan Kaltim akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang berlaku mulai Januari 2025. Dari rapat yang digelar di Samarinda, besaran UMSP Kaltim 2025 yang disepakati adalah:
- Sektor Perkebunan: Rp 3.579.313,77
- Sektor Sawit: Rp 3.633.003,48
- Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05
- Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32
- Sektor Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
Penetapan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan direkomendasikan kepada penjabat gubernur Kalimantan Timur untuk segera disahkan. Dikutip dalam resmi Apindo Kaltim, Koordinator Dewan Pengupahan Kalimantan Timur unsur Apindo, Slamet Brotosiswoyo, mengungkapkan bahwa perundingan berjalan cukup panjang dan memakan energi.
“Pembahasan ini sangat penting karena menyangkut kepentingan pengusaha dan pekerja, sehingga membutuhkan pemikiran yang detail dan solusi yang bisa diterima semua pihak,” ujarnya. Slamet menambahkan, kenaikan sebesar 6,5 persen pada UMP telah diputuskan oleh presiden berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lain.
“Mudah-mudahan dengan telah diputuskannya UMP sebesar 6,5 persen ini ini tidak menghambat operasional perusahaan. artinya tidak menimbulkan PHK di perusahaan-perusahaan,” katanya. “Sebaiknya kalau perusahaan tidak mampu menerapkan UMP 2025 bisa dikasih kesempatan mengajukan penangguhan tentunya prosesnya melalui Disnaker (Dinas Tenaga Kerja),” imbuhnya. Menurutnya, keputusan besaran 6,5 persen melalui berbagai. Termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alpha.
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun ini menjadi momen penting setelah beberapa tahun tidak dilakukan. Slamet menyatakan bahwa perundingan untuk UMSP melibatkan berbagai pertimbangan dan berhasil mencapai kesepakatan yang dianggap adil untuk sektor-sektor strategis di Kalimantan Timur. (*)
Editor : Muhammad Rizki