KALTIMPOST.ID, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), pada Rabu (11/12/2024).
Sidang yang berlangsung tertutup ini menghadirkan anak AG (15) sebagai saksi utama bersama sang ibu.
Kehadiran mereka menjadi momen penting dalam mengungkap fakta baru dalam kasus yang menyita perhatian publik.
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, menyampaikan bahwa kliennya hadir bersama ibunya untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.
"Dari perwakilan tim kuasa hukum ada Jason Sembiring sebagai saksi pelapor, anak AG, dan ada ibu dari AG," ujar Mangatta usai sidang.
Ia menambahkan bahwa sidang berlangsung cukup panjang, sehingga ibu AG akan melanjutkan kesaksiannya pada agenda sidang berikutnya.
"Karena waktu sidang cukup panjang, ibu AG akan menjalani sidang lanjutan. Kami harap ini berjalan adil bagi korban," jelasnya.
Baca Juga: Saat Rekonstruksi Agus Buntung Kenakan Topeng, Kemudian Minta Lepas dan Dipakaikan Jaket Almamater
Sidang Digelar Tertutup
Sidang ini dilangsungkan tertutup untuk umum, mengingat kasusnya terkait dengan kesusilaan dan melibatkan anak di bawah umur.
"Sidang harus tertutup karena berkaitan dengan pencabulan anak di bawah umur. Kami ingin memastikan bahwa fakta yang muncul tidak simpang siur dan keadilan ditegakkan," ujar Mangatta.
Agenda sidang kali ini memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hakim ketua Hendra Yuristiawan memimpin jalannya persidangan.
Hakim anggota Richard Edwin Basoeki dan Kamijon turut hadir untuk mendalami bukti-bukti dan keterangan saksi.
Baca Juga: Ribuan Warga Penuhi Lokasi Gunung Elai Bersholawat
Pantauan di lokasi menunjukkan Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.35 WIB.
Ia mengenakan baju tahanan dengan tambahan hoodie hitam gelap dan masker untuk menutupi wajahnya. Dengan tangan diborgol, Mario dikawal ketat oleh petugas Kepolisian.
Kehadiran Mario Dandy turut menjadi perhatian awak media, meskipun ia tetap enggan memberikan komentar atau memperlihatkan wajahnya di hadapan kamera.
Perjalanan Hukum Mario Dandy
Kasus ini bermula dari laporan pihak anak AG pada Mei 2023. Dalam laporan dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, Mario Dandy diduga melakukan pencabulan terhadap anak AG.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Mario sebagai tersangka pada 3 Juli 2023, setelah status kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Ikuti Lima Kelas, Layar Kaltim Raih Satu Emas di Kejurnas Selancar Angin di Bali
Mario didakwa dengan sejumlah pasal berat, termasuk:
- Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016.
- Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Nuli Nali Murti, menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana berat yang membutuhkan perhatian khusus dari pengadilan.
Tim kuasa hukum anak AG berharap bahwa hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
"Kami percaya pada sistem peradilan dan berharap putusan akhir bisa memberikan rasa keadilan bagi korban," tegas Mangatta.
Kehadiran anak AG sebagai saksi memberikan gambaran baru mengenai hubungan antara Mario Dandy dan korban.
Dalam berbagai kesempatan, AG disebut sebagai mantan kekasih Mario, yang kini menjadi korban dalam dua kasus besar, penganiayaan David Ozora dan dugaan pencabulan terhadap dirinya. (*)
Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Wha
Editor : Dwi Puspitarini