Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Guru di Ponpes Hj Saniah Maros Ditahan: Diduga Melecehkan 20 Santriwati, 15 Ormas Minta Penangguhan tahanan

Uways Alqadrie • Kamis, 12 Desember 2024 | 17:53 WIB
Ilustrasi JP
Ilustrasi JP

KALTIMPOST.ID, Kasus dugaan pelecehan seksual melibatkan Abdul Haris (40), seorang guru di Pondok Pesantren Hj Haniah Maros, Sulawesi Selatan, sedang dalam penyelidikan Polres Maros. Belakangan 15 ormas mengirimkan surat permohonan penangguhan tahanan. 

Abdul Haris ditahan setelah ada laporan dugaan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati. Melalui pengacaranya, Abdul Haris sudah membantah tuduhan tersebut. 

Surat jaminan tersebut diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros. Rabu, 11 Desember 2024.

Ketua PC PMII Maros, Muh Haider Idris, mengatakan, pihaknya bersama ormas lain memberikan dukungan karena tidak percaya Haris melakukan tindakan yang dituduhkan.

“Kami memasukkan surat jaminan penangguhan agar saudara kami bisa mendapatkan penangguhan penahanan. Kami yakin betul bahwa saudara kami tidak melakukan pencabulan seperti yang dilaporkan,” katanya.

Haider menegaskan, 15 ormas ini bersedia menjadi penjamin tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mempersulit proses hukum.

Ke-15 ormas tersebut mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Abdul Haris kepada Polres Maros. Dukungan ini diwujudkan melalui surat jaminan yang diajukan langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros pada Rabu (11/12/2024).

Jika permohonan ini disetujui, Abdul Haris berpotensi dibebaskan sementara dari penahanan selama proses hukum berlangsung. 

"Kami dukung penuh beliau. Kami yakin saudara kami, tidak melakukan hal demikian (pencabulan). Kami kenal lama terhadap beliau," kata dia.

Mereka juga menjamin, tersangka dapat dihadirkan jika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami ke sana membawa banyak surat dukungan dari berbagai macam elemen, dari beberapa pondok pesantren, OKP termasuk dari ormas. Untuk sementara total ada 15," kata dia. 

Ormas yang menyerahkan surat jaminan penangguhan yakni PC NU Maros, Forum Pimpinan Pondok Pesantren, Yayasan Syyidina Ubay Bin Ka'ab, Ponpes Nurul Ihwan Maros, Pompes Almubarak, Pompes DDI Darul Mujahidin, PC GP Ansor, LBH GP Ansor, Banser, IKA PMII, PC PMII, PB HIPMI, IPNU, IPPNU hingga Pemuda Kabbah.

Editor : Uways Alqadrie
#Ponpes Hj Saniah #maros #sulawesi selatan