Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

UMK di IKN Resmi Ditetapkan Rp 3.957.345, Pembahasan UMSK Berlanjut

Ari Arief • Minggu, 15 Desember 2024 | 06:33 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran PPU Marjani.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran PPU Marjani.
KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Dewan Pengupahan Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU 2025 sebesar .89 atau naik 6,5 persen dari UMK PPU tahun 2024. 

Kenaikan UMK ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dan merupakan hasil pembahasan pada sidang penetapan Dewan Pengupahan PPU yang membahas UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) PPU 2025 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Jumat (13/12). 

Rapat ini dipimpin Marjani, kepala Disnakertrans PPU yang dalam jabatan Dewan Pengupahan PPU sebagai ketua, Ernawati (sekretaris), Salehuddin Muin, Marlina, AK Arifin, Edward NP, M Nadzir, Wahiduddin, Achmad Sanusi (anggota). 

“Dalam pertemuan ini seluruh anggota Dewan Pengupahan PPU menyetujui bahwa UMK PPU 2025 sebesar Rp 3,9 juta lebih itu,” kata Salehuddin Muin, anggota Dewan Pengupahan PPU representasi pengusaha di daerah ini, Sabtu (14/12).

Dasar perhitungannya, sebagaimana tertuang pula dalam berita acara rapat penetapan UMK PPU dan UMSK PPU 2025 yang mereka lampiri dengan tanda tangan, adalah upah minimum 2025 sama dengan upah minimum 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum 2025. Yaitu, UMK PPU 2024 Rp 3.715.817,74 dikalikan 6,5 persen sama dengan Rp 241.528,15. Sehingga diperoleh besaran angka untuk UMK PPU 2025 adalah Rp 3.715.817,74 ditambah Rp 241.528,15 sama dengan Rp 3.957.345,89. 

“Jadi, UMK PPU 2025 adalah sebesar Rp 3.957.345,89,” kata Salehuddin Muin yang juga ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) PPU.

Dalam risalah rapat itu juga disebutkan bahwa rapat akan dilanjutkan dengan pembahasan penetapan UMSK PPU 2025 pada Senin (16/12) sekira pukul 08.30 Wita bertempat di Hotel Gran Nusa Penajam, PPU. Hasil pembahasan dan telah ditetapkan untuk selanjutnya mendapatkan surat keputusan Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin ini mendapatkan penolakan buruh pada Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (FSP Kahutindo) PPU. 

Mereka mengancam demo karena menganggap Dewan Pengupahan PPU tidak bersedia melakukan pembahasan UMSK PPU 2025 yang, seperti diwartakan sebelumnya, disebut-sebut deadlock (buntu) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Jumat (13/12). 

Dalam pembahasan melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan PPU itu, kata DPK Apindo PPU, Salehuddin Muin, buruh meminta UMSK PPU 2025 pada sektoral kelapa sawit naik 3 persen, perkayuan 4 persen, batu bara 5 persen, minyak dan gas (migas) 6 persen. Persentase UMSK PPU 2025 ini, lanjutnya, tak dapat diterimanya selaku yang mewakili unsur pengusaha di daerah ini. 

“Nah, pembahasan UMSK PPU 2025 ini akhirnya belum terjadi kesepakatan, dan dilanjutkan pembahasannya pada Senin (16/12),” kata Salehuddin Muin kepada Kaltim Post usai pembahasan, Jumat (13/12). 

Dia mengatakan, untuk UMSK PPU 2025 ini Apindo PPU berpedoman pada formula yang dipakai Dewan Pengupahan Kaltim, yaitu sektoral kelapa sawit 1,5 persen, perkayuan 2 persen, batu bara 4 persen, migas 5 persen.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP Kahutindo PPU, Dedi Saidi, Jumat (13/12) membenarkan apabila pihaknya berencana menggelar aksi demo sekira pukul 11.00 Wita, Senin (16/12). Alasan demo, seperti surat pemberitahuan demo ditujukan kepada kepala Polres PPU tertanggal 13 Desember 2024, karena rapat pembahasan pengupahan tak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim No. 100.3.3.1/K.351/2024 tentang upah minimum sektoral provinsi (UMSP), tanggal 9 Desember 2024. 

Karena itu, ia menolak, dan minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tak menetapkan hasil berita acara sidang Dewan Pengupahan PPU dan agar segera menetapkan UMSP PPU 2025 sesuai SK Gubernur Kaltim itu. 

Terpisah, Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, kemarin mengatakan, bahwa pembahasan tidak buntu. 

“Tidak deadlock karena dalam skenario rapat itu berlangsung tiga kali, dan rapat hari ini (kemarin) itu yang kedua kali. Yang pertama sudah clear besaran UMK-nya, dan karena tak ada perdebatan lagi mengenai UMK, dan selanjutnya saya harapkan membahas UMSK apa saja yang disepakati,” kata Marjani. 

Ia melanjutkan, karena melalui rapat kedua itu tidak bisa dibahas, maka, dia minta agar rapat dilanjutkan pada Senin depan. “Karena UMSK harus lebih tinggi dari UMK. Kalau Senin nanti tidak terjadi musyawarah mufakat soal UMSK ini ya dilakukan voting,” tegasnya.

Editor : Uways Alqadrie
#DISNAKERTRANS PPU #apindo #UMK PPU 2025