Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Presidential Threshold Dihapus! Semua Partai Bisa Usung Capres di 2029?

Dwi Puspitarini • Kamis, 2 Januari 2025 | 18:05 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

 

KALTIMPOST.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan penting yang berpotensi mengubah peta politik Indonesia, khususnya dalam pemilihan presiden di masa mendatang.

Pada Kamis, 2 Januari 2025, MK secara resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau yang dikenal dengan presidential threshold (PT). Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024.

Apa sebenarnya presidential threshold itu? Sederhananya, ini adalah aturan yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik untuk memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya agar dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden. Aturan inilah yang kini telah dihapus oleh MK.

Keputusan ini tentu saja menimbulkan berbagai reaksi. Sebagian pihak menyambut baik penghapusan PT karena dianggap memberikan kesempatan yang sama bagi semua partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden.

Namun, ada juga yang menyayangkan keputusan ini, termasuk dua hakim MK yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, berpendapat bahwa permohonan penghapusan PT seharusnya tidak dilanjutkan karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Artinya, menurut kedua hakim tersebut, para pemohon tidak memiliki kepentingan langsung yang dirugikan oleh aturan PT sehingga tidak berhak mengajukan gugatan ke MK.

Meskipun ada perbedaan pendapat ini, mayoritas hakim MK tetap memutuskan untuk menghapus Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold.

Dengan dihapuskannya PT, implikasinya sangat besar. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa kini semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi batasan persentase kursi di DPR atau perolehan suara nasional.

Ini berarti, partai-partai kecil pun memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan calonnya.

 Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Muara Kate: Polisi Masih Belum Menemukan Tersangka, Terkendala Tidak CCTV di Sekitar Lokasi Kejadian

Namun, MK juga memberikan batasan. Pengusulan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi atau suara nasional.

Selain itu, partai politik tetap diperbolehkan berkoalisi, asalkan koalisi tersebut tidak menciptakan dominasi yang membatasi pilihan pemilih.

Tujuannya adalah untuk menjaga keberagaman pilihan dan mencegah terjadinya monopoli kekuasaan.

Lebih lanjut, MK juga menetapkan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Partai yang melanggar aturan ini akan dilarang mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Sanksi ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif semua partai politik dalam proses demokrasi. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#putusan mk #mk #calon presiden #koalisi #presidential threshold #Presidential Threshold Dihapus #partai politik #pemilu 2029 #Suhartoyo #pilpres