KALTIMPOST.ID-Perkembangan kasus I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung lama tidak terdengar.
Terbaru, setelah menyelesaikan penyidikan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Polda NTB telah menyerahkan kepada Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
Pengadilan Negeri Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) pun telah menetapkan jadwal sidang pertama untuk kasus Agus Buntung pekan depan.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa sidang perdana Agus akan dilaksanakan pada Kamis, (16/1/2025).
"Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan terhadap saudara IWAS (I Wayan Agus Suartama)," terang Efrien Saputera seperti dikutip dari Antara.
Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, kasus Agus terdaftar pada Jumat (10/1/2025) dengan nomor: 23/Pid.B/2025/PN Mtr.
Kasus Agus dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan.Dalam registrasi perkara, tercatat ada tujuh jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus ini.
Mereka adalah Agus Darmawijaya, Baiq Ira Mayasari, Dina Kurniawati, Heru Sandika Triyana, I Nyoman Sugiartha, Ketut Ari Santini, dan Ricky Febriandi.
Agus Buntung terjerat kasus pelecehan seksual yang melibatkan banyak korban. Mulanya salah satu korban berani melaporkan Agus setelah peristiwa tersebut terjadi pada akhir 2024.
Mulanya Agus Buntung bertemu dengan korban di sebuah taman milik kampus negeri di Mataram. Setelah berkenalan dan bercerita, Agus diduga memanipulasi korban, sehingga mau menuruti perintahnya.
Korban akhirnya dibawa ke sebuah homestay dan di sana Agus mulanya menyuruh korban untuk mandi suci, jika menolak, ia akan membuka aib korban.
Rupanya itu adalah siasat Agus untuk melancarkan aksinya. Setelah korban melaporkan ke polisi, rupanya banyak korban lain yang melaporkan perbuatan yang sama. Total ada 17 korban dengan tiga orang di bawah umur, serta hamil.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko