Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Usai Divonis Bersalah, Donald Trump Bakal Jadi Presiden Pertama AS yang Berstatus Terpidana

Hernawati • Minggu, 12 Januari 2025 | 12:25 WIB
Donald Trump, presiden Amerika Serikat.
Donald Trump, presiden Amerika Serikat.

KALTIMPOST.ID, Donald Trump, presiden terpilih Amerika Serikat (AS) telah didakwa bersalah oleh Pengadilan New York, AS, karena kasus uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

Meski divonis bersalah, Trump tidak akan menghadapi hukuman penjara, denda atau masa percobaan. Sebab, Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman bebas tanpa syarat.

Vonis pembebasan tanpa syarat menghapuskan hukuman atas suatu kejahatan tetapi tidak membatalkan vonis hukuman.

Hakim Juan menyebut bahwa ini adalah kasus yang luar biasa. “Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan dengan serangkaian keadaan yang begitu unik dan luar biasa,” ucap Hakim Juan.

Pasalnya, kasus Trump merupakan penuntutan pidana pertama dan hukuman pertama yang pernah dialami seorang Presiden Amerika Serikat.

Adapun Trump yang sejak saat ini dilabeli sebagai seorang pelaku pidana dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Trump mengeklaim kasus ini merupakan “perburuan politik” yang dirancang untuk merusak reputasinya.

“Itu dilakukan untuk merusak reputasi saya sehingga saya akan kalah dalam pemilihan, dan jelas itu tidak berhasil,” ucapnya.

Trump berjanji akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun dan akan berlangsung selama masa jabatan empat tahunnya sebagai presiden.

“Sekarang setelah semuanya selesai, kami akan mengajukan banding atas penipuan ini,” kata Trump.

Trump bukan kali ini saja menghadapi kontroversi terkait pembayaran uang tutup mulut. Pada masa jabatannya sebagai presiden dari 2017-2021, ia pernah dihadapkan pada tuduhan serupa.

Akan tetapi, Trump selalu mampu mengelak dari hukuman berat hingga akhirnya kasus ini mencapai vonis pengadilan.

Sebagai informasi, Trump dinyatakan bersalah pada Mei atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran 130.000 USD kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.

Pembayaran tersebut bertujuan membeli kesunyian Daniels atas dugaan hubungan pribadi dengan Trump pada 2006. Awalnya Trump membantah, tapi Michael Cohen, pengacaranya saat itu sebut Trump terlibat dalam proses pembayaran dan penggantian dana tersebut.

Walau divonis bersalah, Trump tetap berambisi melenggang lanjutkan langkah politiknya.

Editor : Hernawati
#presiden amerika serikat #pengadilan #terpidana #donald trump