KALTIMPOST.ID, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Meskipun berstatus tersangka, Hasto belum ditahan. Mengapa demikian?
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir, beberapa di antaranya yakni Saeful Bahri (eks terpidana kasus suap Harun Masiku), saudari Maria Lestari (kader PDIP/Anggota DPR RI) dan beberapa saksi lainnya," kata Tessa.
Selain itu, penyidik juga merasa penahanan Hasto saat ini belum diperlukan karena proses perlengkapan berkas perkara masih berlangsung.
"Bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan (penahanan)," pungkas Tessa.
Baca Juga: Tips Hoki Imlek 2025: Fengshui, Warna, dan Simbol Shio Ular Kayu
Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku:
KPK mengungkap detail dugaan keterlibatan Hasto dalam dua perkara:
Dugaan Suap PAW: Hasto diduga turut menyokong dana suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta. Hasto dijerat bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Dugaan Perintangan Penyidikan: Hasto diduga melakukan serangkaian upaya untuk menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Ia memerintahkan beberapa saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahkan, saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan penjaga rumahnya, Nur Hasan, untuk menelepon Harun dan menyuruhnya merendam ponselnya dalam air serta melarikan diri.
Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sendiri agar tidak ditemukan KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Editor : Dwi Puspitarini