Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

KPK Sita Ratusan Miliar dari 52 Rekening Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Uways Alqadrie • Selasa, 14 Januari 2025 | 18:38 WIB

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kukar Rita Widyasari bergulir lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 10 Januari 2025 telah menyita Rp 350.865.006.126 miliar dari 36 rekening. 

Hingga 10 Januari 2025, KPK telah menyita 52 rekening yang terdaftar atas nama Rita Widyasari dan pihak-pihak terkait lainnya. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik awalnya menyita uang sebesar Rp 350 miliar dari 36 rekening. 

"Dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126.

Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025). 

Selain itu, KPK juga menyita uang senilai 6,2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 102,2 miliar dari 15 rekening lainnya.  

Masih terkait perkara tersebut, penyidik KPK juga menyita uang 2.005.082 dolar Singapura dari satu rekening atas nama pihak terkait perkara tersebut.

Sehingga total uang yang diamankan KPK tersebut berasal dari 52 rekening bernilai ratusan miliar dari berbagai pihak. 

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari menerima gratifikasi antara 3,3 hingga 5 Dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, nilai gratifikasi tersebut diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

"Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Aliran uang hasil korupsi tersebut sedang ditelusuri oleh penyidik KPK," katanya beberapa waktu lalu.

Dalam upaya penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.

Editor : Uways Alqadrie
#rita widyasari #kpk #kasus gratifikasi #kutai kartanegara #tppu