KALTIMPOST.ID, Mantan Bupati Kutai Rita Widyasari kembali jadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan kasus terbaru dugaan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kukar Rita Widyasari bergulir lagi.
Meski kini berada sedang menjalani hukuman 10 tahun, KPK sepertinya tidak berhenti mengulik berbagai kasus yang diduga melibatkan Rita Widyasari. Tercatat beberapa kali Rita Widyasari kembali menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus yang berbeda.
Kasus gratifikasi
Kasus terbaru yang mendera Rita yakni gratifikasi dan suap terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap terkait perizinan kelapa sawit.
Sejumlah saksi dari Kaltim sudah dimintai keterangan. Bahkan ikut memeriksa Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani (AK) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu.
Terbaru, KPK menyita Rp 350.865.006.126 miliar dari 36 rekening. Selain itu, KPK juga menyita uang senilai 6,2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 102,2 miliar dari 15 rekening lainnya.
Hingga 10 Januari 2025, KPK telah menyita 52 rekening yang terdaftar atas nama Rita Widyasari dan pihak-pihak terkait lainnya. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik awalnya menyita uang sebesar Rp 350 miliar dari 36 rekening. Kemudian berkembang dengan penyitaan 15 rekening lainnya.
Sebelum ini dalam kasus yang sama, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, dari kasus Bupati Kutai Kartanegara telah disita 91 unit. Menurut Tessa, jumlah itu masih bisa berubah karena penyidikan terus dilakukan.
"(Jumlah) Ini masih bisa berubah," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).
Dari 91 unit kendaraan tersebut, terdapat Mercedes-Benz sebanyak 17 unit, mini cooper 2 unit, Lamborghini 3 unit, McLaren 1 unit, Mitsubishi Expander 2 unit dan Mitsubishi Triton 2 unit. Adapula hummer 1 unit dan Jeep Wrangler 1 unit. Tak hanya itu, Rita juga memiliki motor mewah, yakni 3 unit BMW, 2 unit Ducati dan 14 unit Harley Davidson.
Terseret di kasus Azis Syamsuddin
Dalam kasus lain, nama Rita Widyasari juga disebut-sebut di persidangan yang menimpa mantan Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis akhirnya divonis hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan. Hakim menyatakan mantan Wakil Ketua DPR RI itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus itu juga menjerat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2021).
Bedanya Azis Syamsuddin sudah bebas bersyarat sebagai narapidana korupsi pada 18 Agustus 2023.
Dihukum 10 Tahun
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Editor : Uways Alqadrie