Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Berstatus Tersangka Dua Tersangka Skincare Bermerkuri, Mira Hayati dan Agus Salim Tidak Ditahan, Ini Penyebabnya

Uways Alqadrie • Kamis, 23 Januari 2025 | 14:57 WIB
Mustadir Dg Sil (kiri), Mira Hayati dan Agus Salim (kanan)
Mustadir Dg Sil (kiri), Mira Hayati dan Agus Salim (kanan)

KALTIMPOST.ID, Meski berstatus tersangka dan ditahan, namun pemilik produk kosmetik kecantikan Mira Hayati dan Raja Glow Agus Salim tidak berada di tahanan Polda Sulawesi Selatan. Mira dan Agus Salim Mira Hayati dan Agus Salim merupakan tersangka kasus skincare bermerkuri, bersama Mustadir Dg Sil.

Mira Hayati ternyata menjalani pembantaran di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar. AS (Agus Salim) pemilik Raja Glow menjalani pembantaran di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada. 

Sedangkan satu tersangka lagi yakni Mustadir Dg Sil pemilik produk kosmetik Fenny Frans ditahan di Rumah Tahanan Titipan Polda Sulsel sudah berada di tahanan Polda Sulsel. 

"Ada tiga tersangka sudah diproses penahanan. Satu tersangka ditahan di rutan dan dua tersangka dilakukan pembantaran dengan alasan sakit," ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Makassar.

Penetapan 3 tersangka menyusul hasil uji laboratorium BBPOM Makassar pada 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya (merkuri) dan tak sesuai dengan ketentuan.

Diketahui, Mira Hayati merupakan Owner MH Miracle Whitening Skin; Raja Glow milik Agus Salim, dan Cream FF milik Mustadir Dg Sila. Produk ketiganya dinilai mengandung bahan berbahaya yakni merkuri berdasarkan uji laboratorium BPOM Makassar.

Produk Skincare yang Mengandung Merkuri Produ yang terindikasi mengandung zat berbahaya itu yakni Fenny Frans Day Cream Glowing, Fenny Frans Night Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream.

Ditemukan beberapa fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen, berdasarkan penyelidikan tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel. Hasil uji laboratorium membuktikan, produk-produk ini mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

Editor : Uways Alqadrie
#Mira Hayati #Polda Sulawesi Selatan #skincare abal abal #agus salim #merkuri