KALTIMPOST.ID, Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, Paulus Tannos akhirnya ditangkap di Singapura. Namun, penangkapan ini justru menimbulkan banyak pertanyaan.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengungkap fakta mengejutkan tentang bagaimana Tannos bisa kabur dan menghindari hukum selama ini.
Menurut Praswad, Tannos tidak hanya sekadar kabur, tetapi juga mengganti kewarganegaraan agar lebih sulit ditangkap.
Baca Juga: APMM Klaim Ada Perlawanan, Saksi: Kami Tidak Bersenjata, Tiba-Tiba Ditembak!
"Dia bukan hanya buron, tapi juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti paspor menjadi warga Guinea-Bissau," ujar Praswad, Selasa (28/1/2025).
Lebih lanjut, Praswad menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelarian biasa.
"Upaya perubahan status kewarganegaraan yang dilakukan Paulus Tannos bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan, melanggar Pasal 21 UU Tipikor," katanya.
KPK sempat berupaya menerbitkan Red Notice melalui Interpol pada 2022, tetapi ada kendala.
"Pihak Tannos mengajukan banding, sehingga Red Notice tak kunjung keluar," ungkap Praswad.
Namun, keberadaannya akhirnya terdeteksi di Bangkok pada 2023. Sayangnya, saat penyidik hendak menangkapnya, ia sudah berpindah kewarganegaraan dan memiliki identitas baru sebagai Thian Po Tjhin.
Kini, setelah Tannos ditangkap di Singapura, proses ekstradisi sedang berlangsung.
Baca Juga: Imlek 2576 Ada Elemen Ular dan Kayu
"KPK sedang berkoordinasi untuk melengkapi syarat-syarat agar bisa membawa dia kembali ke Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. (*)
Editor : Dwi Puspitarini