KALTIMPOST.ID, Polrestabes Palembang telah menetapkan Wahyu Saputra (26 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Sindi Purnama Sari (25). Wahyu dalam pemeriksaan terbukti telah menelantarkan istri yang sakit hingga meninggal dunia.
Penyidik tidak menemukan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan. Penelantaran tersebut terutama terjadi sejak Sindi menolak berhubungan memenuhi permintaan sang suami untuk berhubungan seksual, karena kondisi sedang sakit. Sindi mengidap sakit kanker paru-paru, tetapi tak mendapat perawatan baik dari Wahyu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, penelantaran terjadi karena kekesalan tersangka atas penolakan korban untuk berhubungan badan. Sikap acuh tersangka terjadi sejak korban mengidap batuk berdahak parah yang akhirnya diagnosa kanker paru pada November 2024.
"Setelah korban meninggal ada rumor korban disekap, kami luruskan atas duduk permasalahan yang ada, tidak ada penyekapan. Kami temukan adanya serangkaian tindak pidana penelantaran yang pada akhirnya membuat kondisi korban memprihatinkan dan meninggal," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (29/1).
Mengacu hasil visum, penyidik juga tidak menemukan tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. Dokter juga memastikan kematian korban akibat kanker paru yang dideritanya sejak lama dan tanpa pengobatan.
"Bukti-bukti sudah kami kumpulkan, tidak ada juga penganiayaan," kata Harryo.
Harryo menyebut tindak pidana penelantaran berdasarkan pengakuan tersangka yang mengetahui istrinya sakit dan makin parah pada Desember 2024. Tersangka tidak melakukan tindakan apa-apa meski kesehatan korban terus menurun.
Puncaknya pada 17 Januari 2025, Wahyu melihat korban semakin memprihatinkan.
Tersangka mencoba menghilangkan bau badan istrinya yang telah lama tidak mandi. Tersangka lalu memandikan korban pagi harinya.
Dan siang menjelang sore, tersangka menyuapi korban makan. Pada dini harinya, Wahyu mengajak istrinya untuk berhubungan badan tetapi ditolak.
"Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan. Karena ditolak korban itulah, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah," ungkap Harryo.
"Pada durasi tanggal 19 - 21 Januari 2025, kondisi korban semakin melemah. Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan, tapi hanya diletakkan di samping tempat tidur korban tanpa disuapi," sambungnya.
"Malah korban tetap diajak tersangka untuk berhubungan intim namun ditolak. Penolakan ini yang membuat tersangka kesal," kata Harryo.
Selama sakit juga, korban hanya terbaring di tempat tidur. Namun tersangka tak memberikan pertolongan dan membiarkannya terbaring lemah, termasuk hanya meletakkan makanan tanpa disuapi.
"Padahal kondisi korban sulit untuk bergerak sehingga semakin membuat kondisi korban menjadi tambah buruk," pungkas Harryo.
Kemudian pada 21 Januari 2025 di sore hari, korban mengalami sesak napas.
Tersangka lantas berinisiatif menghubungi tetangganya, Dea untuk bertanya soal alat infus. Namun Dea yang tidak bisa membantu akhirnya menginformasikan kepada pak RT tentang kondisi korban.
"Akhirnya atas bujuk rayu tetangganya, tersangka disuruh untuk membawa korban ke Rumah Sakit Hermina dan informasi ini didengar Purwanto, kakaknya."
"Pada tanggal 21 Januari, kakak mendatangi rumah korban tetapi korban sudah menuju ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya sangat memprihatinkan," terangnya.
Pada 22 Januari 2025, Purwanto (32), kakak kandung korban, membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami adiknya itu.
Hingga akhirnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025) di RS Hermina. "Pada 23 Januari 2025 korban meninggal dunia di RS Hermina," sebut Haryo.
Editor : Uways Alqadrie