KALTIMPOST.ID, Remaja putri inisial IV (16), warga Sidoarjo melaporkan ayahnya ke Polda Jawa Timur karena melakukan penelantaran. Sang ayah dinilai tidak memperhatikan nafkah sejak 2015 lalu. Akibatnya IV harus banting tulang dengan berjualan gorengan untuk memulai kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah.
Pelajar SMA swasta di Sidoarjo kelas XII mengaku, harus menyempatkan diri membuat adonan gorengan. Pagi harinya adonan kue digoreng untuk dijual di sekolah. Rutinitas itu dijalani setiap pagi agar memiliki uang saku.
Ayahnya, yang bekerja di Magelang, tidak pernah memberinya nafkah.
IV yang sehari-hari tinggal bersama ibu inisiatif membantu meringankan beban ibunya karena merasa terlalu banyak menanggung seluruh biaya sekolahnya. "Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," ujarnya.
Puncaknya kekecewaan terhadap ayahnya terjadi Desember 2024 lalu. Ponselnya rusak, IV meminta Rp 500 ribu ke ayahnya untuk biaya servis. Sempat dijanjikan akan diberi awal Tahun Baru 2025. Namun janji itu tak ditepati, akun WhatsApp IV diblokir. "Aku dibilang anak yang bisanya minta uang," katanya.
Keputusan melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas tuduhan penelantaran anak bukan pilihan mudah. Namun, bagi IV, ini adalah satu-satunya jalan untuk memperjuangkan haknya.
Sebab tiap kali meminta nafkah yang merupakan haknya sebagai anak tidak jarang mendapat komentar bernada tidak mengenakkan dari famili ayahnya.
"Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," ujarnya.
Johan Widjaja, pengacaranya mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi. Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja.
Editor : Uways Alqadrie