Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tujuh Sengketa Pilkada Berlanjut di MK, Dendi-Alif Masih Punya Peluang

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Rabu, 5 Februari 2025 | 19:47 WIB
Hakim MK Saldi Isra
Hakim MK Saldi Isra

KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Di balik sorotan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais dalam sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara 2024, masih ada tujuh perkara yang belum berakhir.

Ketua MK Suhartoyo memang telah mengetukkan palu terhadap perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025, tetapi bagi tujuh pemohon lainnya, perjuangan hukum masih jauh dari selesai.

"Masih ada tujuh perkara yang belum diucapkan dalam sidang putusan. Itu artinya, perkara-perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian," ungkap Hakim MK Saldi Isra saat memberikan keterangan usai sidang pleno di Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Salah satu perkara yang akan diuji lebih lanjut adalah Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan Dendi Suryadi – Alif Turiadi dalam sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara. 

Selain itu, sengketa di enam daerah lain juga masih menggantung, termasuk:

• PHPU Bupati Berau 2024 – Perkara Nomor 583/PHPU.BUP-XXIII/2025

• PHPU Bupati Pamekasan 2024 – Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025

• PHPU Bupati Halmahera Utara 2024 – Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025

• PHPU Bupati Belu 2024 (NTT) – Perkara Nomor 100/KPU-PHPU.BUP-XXIII/2025

Sidang lanjutan untuk tujuh perkara ini telah dijadwalkan antara 7 hingga 17 Februari 2025, meskipun jadwal pasti untuk masing-masing kasus masih menunggu pengumuman resmi dari kepaniteraan MK.

Hakim Saldi Isra: "Beban Pembuktian Ada di Pemohon"

Tahap pembuktian menjadi titik kritis bagi para pemohon. Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa MK hanya akan mempertimbangkan gugatan yang didukung bukti konkret dan memenuhi kriteria hukum yang ketat.

"Mahkamah bukan tempat untuk sekadar meluapkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilu. Kami butuh bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran serius, yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif. Beban pembuktian ada di pemohon," tegas Saldi Isra.

Dalam sidang mendatang, setiap pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli untuk memperkuat dalil mereka. 

Pemeriksaan akan dilakukan dalam satu kali sidang per perkara, yang berarti semua bukti harus disampaikan secara komprehensif dan tidak boleh ada celah dalam argumentasi.

Dendi-Alif Masih Punya Peluang, Tapi…

Bagi pasangan Dendi Suryadi – Alif Turiadi, sidang lanjutan ini adalah satu-satunya kesempatan mempertahankan gugatan mereka terhadap hasil Pilkada Kukar 2024. 

Namun, pengalaman sengketa Pilkada di berbagai daerah menunjukkan bahwa tidak banyak gugatan yang berhasil membatalkan hasil pemilu, kecuali jika pemohon bisa membuktikan adanya pelanggaran serius yang berdampak langsung pada perolehan suara.

Dalam dua pekan ke depan, Mahkamah Konstitusi akan menguji dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon. Putusan yang dihasilkan tidak hanya akan menentukan nasib para calon kepala daerah, tetapi juga akan menjadi cerminan seberapa kuat sistem pemilu yang telah dijalankan.

Apakah ada yang akan berhasil membuktikan bahwa pemilu di daerahnya cacat hukum? Ataukah pada akhirnya, gugatan-gugatan ini akan berakhir seperti kasus Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais, yang gugurnya sudah lebih dulu diputuskan?

Jawabannya akan ditentukan di ruang sidang MK dalam sidang pembuktian yang akan datang. 

Editor : Uways Alqadrie
#mahkamah konstitusi #Pilkada Kutai Kartanegara 2024 #Suryadi